VIDEO: Kepala Dinas ESDM Tersangka Atas Dugaan Korupsi Tambang
Pada Kamis malam, penyidik kejaksaan menetapkan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah berinisial VC sebagai tersangka atas dugaan korupsi tambang pasir zirkon. Kerugian akibat korupsi dalam perkara yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2025 tersebut ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
Selain pejabat pemerintah Kalteng, penyidik juga menetapkan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS sebagai tersangka.
VC dan HS diduga melakukan korupsi melalui kerja sama proses perizinan, mulai dari RKAB hingga penerbitan pertambangan teknis IUP OP yang diajukan perusahaan. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.