Akademisi Dukung Kemenkeu Pangkas Golongan Cukai Rokok

CNN Indonesia
Senin, 17 Apr 2017 15:58 WIB
12 golongan cukai rokok yang berlaku saat ini membuat fungsi cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi rokok tidak berjalan.
12 golongan cukai rokok yang berlaku saat ini membuat fungsi cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi rokok tidak berjalan. (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memangkas jumlah golongan cukai rokok dari saat ini 12 golongan menjadi delapan atau sembilan golongan saja. Langkah tersebut dinilai efektif mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat.

Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Abdillah Ahsan berpendapat, 12 golongan cukai rokok yang berlaku selama ini menciptakan rentang harga rokok yang sangat lebar. Akibatnya fungsi cukai sehingga instrumen pengendalian konsumsi rokok tidak berjalan.

Ia mencatat, saat ini harga rokok termurah Rp400 per batang atau Rp4.800 per bungkus, sedangkan harga rokok di kelompok tertinggi sekitar Rp1.215 per batang atau Rp14.580 per bungkus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal itu membuat rokok masih terjangkau oleh masyarakat, bahkan untuk mereka yang termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, remaja dan rumah tangga miskin," kata Abdillah, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (17/4).

Menurut Abdillah, UI pernah mengusulkan peta jalan reformasi kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) kepada Kemenkeu sebagai pertimbangan dalam membuat kebijakan.

“Kami bahkan mengusulkan agar 12 golongan tarif dipangkas jadi dua golongan tarif dalam kurun waktu lima tahun," katanya.

Rencana penyederhanaan golongan cukai rokok juga datang dari Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indah Kurnia. Indah sebelumnya mengaku telah mengusulkan simplifikasi struktur tarif cukai rokok kepada pemerintah sejak Kemenkeu masih dipimpin oleh Agus D.W. Martowardojo.

Menurutnya, struktur tarif cukai yang terbagi jadi 12 golongan tidak menguntungkan pemerintah. Karena dengan adanya semakin banyak golongan, menimbulkan celah bagi produsen rokok besar hingga akhirnya perusahaan membayar cukainya lebih rendah.

"Produsen besar karena hasil produksinya rendah otomatis mereka masuk kategori kecil, bayar cukainya kecil, padahal kemampuan (produksinya) besar," katanya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi akhir tahun lalu mengatakan pengurangan golongan cukai rokok akan dilakukan secara bertahap. Sehingga pada 2018 mendatang hanya tersisa delapan atau sembilan golongan saja.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER