Menghujat di Facebook, Pria Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati

CNN Indonesia
Minggu, 11 Jun 2017 13:29 WIB
Bijaksanalah dalam menggunakan media sosial, karena salah-salah, maka nyawa taruhannya. Seperti yang terjadi pada seorang pria di Pakistan.
Bijaksanalah dalam menggunakan media sosial, karena salah-salah, maka nyawa taruhannya. Seperti yang terjadi pada seorang pria di Pakistan. (CNN Indonesia/Susetyo Dwi Prihadi).
Jakarta, CNN Indonesia --
Bijaksanalah dalam menggunakan media sosial, karena jika disalahgunakan, maka nyawa taruhannya. Hal ini terjadi pada seorang pria Pakistan yang dijatuhkan hukuman mati lantaran aktivitasnya di Facebook.

Seorang hakim bernama Shabbir Ahmad Awan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada Taimoor Raza atas penghujatan di akun Facebook, seperti yang diungkapkan oleh pengacara pada Sabtu (10/06). Hukuman pertama dijatuhkan kepada pria tersebut lantaran berbagai aktivitas media sosial yang menghujat.
Bertempat di Bahawalpur, kurang lebih 600 kilometer dari bagian Selatan kota Islamabad, jaksa penuntut Shafiq Qureshi mengungkap bahwa Raza telah menghina Nabi Muhammad.

Setelah ditelusuri, seperti dilansir AFP, Raza berargumen tentang Islam di Facebook dengan seseorang pejabat dari departemen kontra-terorisme. Demikian disampaikan pengacara pembela, Rana Fida Hassain.
Raza dituntut atas komentar-komentarnya di situs jejaring sosial. Namun, Hassain menyebut bahwa kliennya tidak bersalah dan akan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER