Menkumham: Gayus Keluar Tahanan untuk Hadiri Sidang Cerai

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 21 Sep 2015 17:14 WIB
Menteri Yasonna membenarkan bahwa Gayus sempat keluar tahanan. Tugas selanjutnya adalah mencari tahu dimana lokasi tempat makan Gayus berfoto.
Menteri Yasonna membenarkan bahwa Gayus sempat keluar tahanan. (Dok.Detikcom/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membenarkan bahwa terpidana kasus pajak, Gayus Tambunan, yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, memang sempat keluar tahanan pada Rabu, 9 September 2105 untuk menghadiri sidang perceraiannya.

Laoly mengaku telah meminta tim dari Direktur Jenderal Keamanan dan Ketertiban (Dir Kamtib) melalui perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) di sana untuk meneliti.

Dari jawaban yang didapatnya, Laoly menyimpulkan bahwa benar Gayus sempat keluar dari sel untuk menghadiri sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya kan tetap salah. Nah sekarang kalau makannya di luar, salah. Tapi kalau makannya di kantinnya pengadilan, boleh-boleh saja. Ini sekarang kami mau telusuri itu barang di mana. Makannya itu di mal atau di mana. Tapi itu salah," ujar Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/9).

Laoly berpendapat, tempat makan yang dikunjungi Gayus bersama dua wanita itu terlihat terlalu bagus untuk disebut sebagai kantin pengadilan. "Kalau di pengadilan enggak begitu lah kantinnya. Enggak tahu, kita lihat dulu."

Seperti diberitakan, keberadaan Gayus menjadi sorotan setelah foto mirip dirinya tersebar di media sosial. Ia terlihat tengah berada di sebuah rumah makan bersama dua teman wanitanya.

Meski berstatus terpidana, Gayus harus memenuhi undangan persidangan jika kehadiran dan keterangannya memang amat dibutuhkan untuk kepentingan perkara.

Namun Gayus tak seorang diri keluar dari penjara menuju Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia didampingi petugas dari Kepolisian dan Lapas Sukamiskin. Bisa jadi dalam perjalanan Bandung-Jakarta, Gayus mampir ke rumah makan.

Gayus kini mesti mendekam di penjara untuk menerima hukuman atas empat perkara yang menjeratnya. Jika diakumulasikan, total hukuman yang harus dijalani bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu adalah 30 tahun.

Empat perkara yang menjerat Gayus adalah kasus pajak PT Surya Alam Tunggal dengan masa hukuman 12 tahun, kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun, kasus pencucian uang dan penyuapan petugas penjara dengan vonis delapan tahun, dan kasus pemalsuan paspor dengan vonis dua tahun. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER