Lapas Sukamiskin Jamin Sejuta Persen Gayus Saat Ini dalam Bui

Ratih Astriyani & Chandra Adi | CNN Indonesia
Senin, 21 Sep 2015 15:25 WIB
Kemenkumham Jabar akan membuat tim khusus untuk menyelidiki beredarnya foto mirip Gayus yang terlihat tengah makan di sebuah restoran bersama dua wanita.
Identitas Gayus Tambunan dalam kasus pemalsuan paspor. (dok.detikcom)
Bandung, CNN Indonesia -- Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, memastikan terpidana kasus pajak Gayus Tambunan saat ini berada di dalam tahanan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Edi Kurniadi di Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Kota Bandung, Senin (21/9).

“Saya menjamin satu juta persen bahwa Gayus Tambunan saat ini berada di dalam Lapas Sukamiskin,” tutur Edi didampingi Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar I Wayan Sukerta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukerta mengatakan seorang tahanan kalau mau keluar lapas ada pengawalan dari petugas lapas dan juga dari kepolisian.

Sukerta menambahkan pihaknya akan membuat tim khusus untuk menyelidiki beredarnya foto mirip Gayus yang terlihat tengah makan di sebuah restoran bersama dua wanita.

“Tim diketuai oleh Agus Toyib selaku Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat,” kata Sukerta. (Baca: Komisi III Akan Panggil Menkumham Terkait Gayus)

Sukerta menuturkan penyelidikan dilakukan termasuk untuk mengusut telepon seluler yang dalam foto tersebut berada di meja tempat makan Gayus.

Sebelumnya Sukerta menjelaskan bahwa selama menjalani masa tahanan Gayus pernah keluar beberapa kali. Namun tentunya itu sudah melewati prosedur yang seharusnya. (Baca: Kemenkumham Jabar Selidiki Kasus Foto Gayus)

Sukerta menyebutkan salah satunya yaitu pada 9 September 2015. “Untuk menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Utara,” ujarnya. Namun kepastian apakah foto itu diambil pada 9 September lalu, pihak Kemenkumham Jabar masih akan melakukan penyelidikan.

Gayus kini mesti mendekam di penjara untuk menerima hukuman atas empat perkara yang menjeratnya. Jika diakumulasikan, total hukuman yang harus dijalani bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu adalah 30 tahun.

Empat perkara yang menjerat Gayus adalah kasus pajak PT Surya Alam Tunggal dengan masa hukuman 12 tahun, kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun, kasus pencucian uang dan penyuapan petugas penjara dengan vonis delapan tahun, dan kasus pemalsuan paspor dengan vonis dua tahun.

(obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER