Buruh Berunjuk Rasa Tuntut Pembebasan Rita dari Hukuman Mati

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2016 13:37 WIB
Rita Krisdianti diduga merupakan korban perdagangan orang yang dijerumuskan ke sindikat narkotika. Pemerintah belum memberikan bantuan hukum.
Sejumlah buruh berunjuk rasa menuntut pembebasan buruh migran Rita Krisdianti dari tuntutan hukuman mati di depan Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta, Kamis (28/1). (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Para buruh yang terdiri dari berbagai komunitas berunjuk rasa di depan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta hari ini, Kamis (28/1), untuk menuntut pembebasan buruh migran Indonesia bernama Rita Krisdianti dari tuntutan hukuman mati.

"Menurut keterangan keluarga, pada hari ini Rita akan kembali menjalani persidangan di Malaysia, kemungkinan hari ini adalah putusan. Kami minta pemerintah Malaysia membebaskan Rita dari ancaman hukuman mati," kata Koordinator Aksi dari Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia, Ramches Merdeka saat ditemui di depan Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta, Kamis (28/1).

Ramches mengatakan, keluarga Rita tidak mendapatkan informasi memadai soal proses hukum Rita. Selain itu, upaya perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia juga dinilai nihil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penuturan Ramches, pada 24 Mei 2012 Rita tercatat sebagai buruh migran yang diberangkatkan oleh PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS) Madiun ke Hong Kong. Kemudian, pada Januari 2013 Rita berangkat ke Hong Kong.

Belum genap tiga bulan bekerja, Rita dipecat oleh majikannya. Ia kemudian dikembalikan ke agensi di Hong Kong yang selanjutnya menempatkannya ke Makau untuk menunggu pekerjaan dan visa.

"Bulan Juli 2013, Rita berencana pulang ke Madiun karena sudah tiga bulan berada di penampungan dari agensinya di Makau. Saat dia mau pulang inilah, ada temannya yang menawarkan pekerjaan sampingan berupa bisnis kain sari dan pakaian," kata Ramches.

Ramches menceritakan, Rita diarahkan untuk terbang ke New Delhi, India, untuk keperluan bisnis kain sari tersebut. Ia pun sempat menginap di New Delhi.

"Di sana ada seseorang yang menitipkan koper yang katanya berisi pakaian. Rita diminta membawanya ke Penang, Malaysia, karena ada orang yang mau mengambil koper tersebut," kata Ramches.

Pada 10 Juli 2013, sesampainya di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, Malaysia, Rita ditangkap kepolisian Diraja Malaysia karena koper tersebut ternyata berisi paket narkotik seberat 4 kilogram. Ancaman hukuman di Malaysia untuk perbuatan tersebut adalah hukuman gantung.

"Sejak pertengahan Juli 2013 hingga sekarang, Poniyati, ibu kandung Rita, sudah mengunjungi korban yang ditahan di tempat tahanan distrik Penang Malaysia sebanyak empat kali dengan harapan bisa melobi agar Rita dibebaskan, tetapi gagal. Ia menggunakan biaya sendiri tanpa bantuan pemerintah," kata Ramches.

Ia mempertanyakan di mana pemerintah saat warganya menjadi tahanan di negara lain. Ramches menilai Rita merupakan korban perdagangan orang yang dijerumuskan ke sindikat narkotika.

"Kami menuntut pemerintah Jokowi-JK dan Perdana Menteri Malaysia mendesak pengadilan Malaysia untuk membebaskan Rita dari tuntutan hukuman mati," kata Ramches. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER