Pemerintah Tak Ubah Perlakuan ke Ormas Pascapenerbitan Perppu

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jul 2017 22:00 WIB
Pemerintah memastikan tak ada perubahan sikap dan perlakuan yang diberikan terhadap ormas pascapenerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2017.
Pemerintah telah menerbitkan peraturan pengganti undang-undang yang memungkinkan mekanisme pembubaran organisasi massa. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memastikan tak ada perubahan sikap dan perlakuan yang diberikan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) pascapenerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017.

"Tidak ada perubahan perlakuan terhadap ormas. Melakukan pembinaan dan pengawasan adalah tugas kami. Pemetaan terhadap ormas-ormas kami kan sudah ada," tutur Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Soedarmo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/7).
Saat ini ada 7.089 ormas yang terdaftar di Kemendagri. Total ada sekitar 344 ribu ormas diketahui terdaftar di kementerian tersebut dan Kementerian Hukum dan HAM.

Pengawasan terhadap ribuan ormas itu dilakukan lewat instrumen Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah dan nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Provinsi, Kabupaten, Kota, tetap melakukan pendaftaran, pembinaan dan pengawasan. Ormas ini mitranya pemerintah, salah satu elemen bangsa yang kita gunakan sebagai mitra baik di pusat maupun di daerah," kata Soedarmo.

Menurut Soedarmo lahirnya Perppu Ormas tidak semata untuk mempermudah proses pembubaran organisasi yang dianggap melanggar aturan. Namun, aturan itu diterbitkan untuk menyempurnakan isi Undang-undang Nomor 17 tahun 2013.

Jika di masa depan ada ormas yang dianggap melanggar aturan, pemerintah lewat Kemendagri atau Kementerian Hukum dan HAM disebut akan melakukan pembinaan. Namun, pembinaan dapat berujung pembubaran andai ormas terkait tidak memperbaiki diri.

"Perppu ini dibuat hanya untuk mengantisipasi jika ada ormas-ormas nanti melanggar terhadap larangan-larangan yang sudah ditetapkan," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER