Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya tahun 2018. Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Purwadi menyampaikan sejumlah data mengenai kasus lalu lintas yang terjadi sejak 2016 sampai 2017 sebagai dasar pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya yang akan mulai dilaksanakan pada 5 Maret 2018 nanti.
Salah satunya data terkait meningkatnya pelanggaran lalu lintas yang ditindaklanjuti dengan tilang cenderung naik, khususnya dari 2016 ke 2017. Kenaikan itu sebesar 15,47 persen.
"Perlu diketahui bersama, data pelanggaran lalu lintas diantaranya kasus tilang pada 2016 berjumlah 6.272.375 kasus, lalu terjadi kenaikan tren sebesar 15,47 persen atau terjadi 7.420.000 kasus selama tahun 2017," ujar Purwadi dalam apel operasi keselamatan 2018 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Purwadi juga menyampaikan pelanggar yang diberi sanksi teguran pada tahun 2017 sebanyak 3.225.000, sementara pada tahun 2016 sejumlah 2.225.404 pelanggaran. Dalam hal ini, teguran kepada pelanggar juga mengalami kenaikan 31 persen.
Kemudian data lainnya, yakni jumlah kecelakaan lalu lintas yang mengalami penurunan sebesar 7 persen. Pada tahun 2016 terjadi 105.374 kasus kecelakaan, sementara pada 2017 terjadi 98.419 kecelakaan.
Untuk korban meninggal pada tahun 2016 sejumlah 25.859 orang. Jumlah itu menurun 6 persen di tahun 2017 yang berjumlah 24.213 orang. Sementara jumlah luka berat tahun 2016 sebanyak 22.939 orang dan 2017 berjumlah 16.149 orang atau turun sebanyak 30 persen.
Purwadi mengatakan polisi dan stakeholder terkait harus bertanggung jawab meningkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini guna mencegah terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan.
"Ada beberapa sasaran berpotensi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas antara lain melawan arus, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, membonceng lebih dari satu orang dan berkendaraan yang belum cukup umur," ujar Purwadi.
(osc)