Polisi Tunggu SP Lidik untuk Periksa Anies Soal Jatibaru

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 26 Feb 2018 21:55 WIB
Direskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan semua proses pengambilan keterangan dan pemeriksaan soal penutupan Jatibaru akan dilakukan bertahap.
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia yang melaporkan Anies Baswedan terkait penutupan jalan Jatibaru, Tanah Abang pada Kamis (22/2) malam. (CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian mengaku masih menunggu surat perintah penyelidikan (SP Lidik) laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Setelah proses dikeluarkannya surat perintah penyelidikan ya kita akan panggil (Anies), semua akan kita panggil," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/2).


Adi menjelaskan surat perintah penyelidikan merupakan tahap awal dari proses penyelidikan satu laporan kepolisian. Biasanya, kata dia, surat tersebut tidak memakan waktu lebih dari seminggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Adi mengatakan sebelum memanggil Anies untuk diperiksa pihaknya akan memanggil pelapor sang gubernur yakni Jack Boyd Lapian. Jack merupakan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia yang melaporkan Anies pada Kamis (22/2) malam.

Soal waktu pemeriksaan, Adi mengatakan dirinya belum memastikan kapan karena masih menunggu surat perintah penyelidikan.

"Dalam proses pengambilan keterangan tentu kan bertahap, apakah ini murni pertimbangannya seperti apa, pasti punya kajian, nah kajiannya itu dibuat oleh siapa, kalau memang dibuat oleh Dishub ya Dishubnya itu harus menjelaskan. Kalau Pak Anies ya nanti, dia kan yang dilaporkan, tapi semuanya bertahap," tutur Adi.


Sementara itu Adi memastikan bahwa penanganan kasus tersebut akan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia membantah akan melimpahkan kasus itu ke Mabes Polri.

Dalam laporan yang menjerat Anies, dia dinilai mengganggu fungsi jalan dan tidak berada di bawah payung hukum. Laporan tersebut juga merujuk pada surat rekomendasi yang dilayangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi jalan Jatibaru.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

(kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER