Hal-Hal Terlarang Saat Ujian Nasional

Bahariyani Mareza | CNN Indonesia
Selasa, 10 Mei 2016 15:09 WIB
Ada beberapa larangan yang tak boleh dilanggar selama Ujian Nasional, baik oleh siswa, pengawas, dan juga pihak luar.
Kegiatan ujian nasional di SMP 117 DUREN SAWIT, Jakarta, Senin (9/5). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Teman-teman kelas IX SMP saat ini sedang mengikuti Ujian Nasional. Tapi ada beberapa larangan yang tak boleh dilanggar selama UN, baik oleh siswa, pengawas, dan juga pihak luar.

Tipe pelanggaran, berdasarkan buku saku UN, ada tiga macam: ringan, sedang, dan berat.

Pelanggaran ringan meliputi: larangan siswa meminjam alat tulis saat ujian sedang berlansung, tidak membawa kartu ujian. Pelangaran tersebut dapat dikenai sanksi ringan berupa surat peringatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran sedang berupa: siswa dilarang membuat kegaduhan dalam ruang ujian, tidak boleh membawa gadget saat ujian seperti kalkulator dan ponsel. Jika siswa terbukti melangar, sanksi yang dikenakan berupa pembatalan ujian pada mata pelajaran yang sedang berlansung.

Sedangkan pelangaran berat ialah: siswa yang membawa contekan saat ujian. Tidak boleh bekerja sama dengan teman-teman, dan menggunakan kunci jawaban. Sanksinya pun lebih tegas yaitu dikeluarkan dalam ujian dan mendapatkan nilai nol pada mata pelajaran tersebut.

Tidak hanya siswa, sanksi juga berlaku pada guru pengawas yang kedapatan melakukan beberapa pelanggaran. Pelangaran tersebut seperti: lalai, tertidur, merokok, dan mengobrol hingga mengacaukan konsentrasi siswa.

Pengawas juga terlarang membantu siswa saat mengisi lembar identitas. Mereka juga dilarang mengelem lembar jawaban dan menyusunnya di ruang ujian.

Larangan lain bagi pengawas adalah memberi contekan, membantu siswa menjawab soal. Membagi kunci jawaban dan mengganti atau mengisi lembar jawaban siswa. Sanksinya berupa dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Jika teman-teman mengalami atau melihat beberapa pelanggaran tersebut. Kemendikbud menghimbau untuk tidak ragu menghubungi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud. Hubungi Call Center di 177 atau email ke [email protected]. (ded/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER