Jakarta, CNN Indonesia -- Praktek kekerasan kerap terjadi di sekolah, seringkali dimulai dari acara Masa Orientasi Sekolah (MOS). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ingin menghapuskan praktek-praktek semacam itu.
Berdasarkan catatan Kemendikbud, ada sembilan macam kekerasan yang kerap terjadi di sekolah. Yaitu: pelecehan, bullying, penganiayaan, perploncoan, pemerasan, percabulan, pemerkosaan, kekerasan berbasis SARA, dan kekerasan lain yang diatur oleh Undang-Undang.
Untuk menerapkan pencegahan itu, Kemendikbud sudah mengeluarkan Peraturan Menteri mengenai pencegahan kekerasan di sekolah. “Dan sekolah wajib menerapkan itu,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, di kantornya, Senin (11/7).
Sekolah pun wajib memajang banner berisi pengumuman mengenai Sekolah Aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam banner ada nomor-nomor kontak untuk melaporkan jika melihat kekerasan di lingkungan sekolah.
Selain itu, Peraturan Menteri itu juga mengamanatkan pembentukan Tim Pencegahan Kekerasan. Tim ini terdiri dari siswa, guru, dan orang tua.
“Kenapa ini penting? Sering kejadian di akhir, gejala di awal tapi tak ditindaklanjuti,” kata Anies. “Mereka wajib membuat SOP kalau terjadi kekerasan dan bekerja sama juga dengan lembaga, psikolog, pakar pendidikan, dan organisasi keagamaan.”
(ded/ded)