Berdasarkan catatan Kemendikbud, ada sembilan macam kekerasan yang kerap terjadi di sekolah. Yaitu: pelecehan, bullying, penganiayaan, perploncoan, pemerasan, percabulan, pemerkosaan, kekerasan berbasis SARA, dan kekerasan lain yang diatur oleh Undang-Undang.
Untuk menerapkan pencegahan itu, Kemendikbud sudah mengeluarkan Peraturan Menteri mengenai pencegahan kekerasan di sekolah. “Dan sekolah wajib menerapkan itu,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, di kantornya, Senin (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Peraturan Menteri itu juga mengamanatkan pembentukan Tim Pencegahan Kekerasan. Tim ini terdiri dari siswa, guru, dan orang tua.
“Kenapa ini penting? Sering kejadian di akhir, gejala di awal tapi tak ditindaklanjuti,” kata Anies. “Mereka wajib membuat SOP kalau terjadi kekerasan dan bekerja sama juga dengan lembaga, psikolog, pakar pendidikan, dan organisasi keagamaan.”