Kawasan Pendidikan yang Miskin Pendidikan

Deddy Sinaga | CNN Indonesia
Minggu, 16 Okt 2016 07:10 WIB
Jatinangor adalah kawasan pendidikan. Tapi putus sekolah bukan lagi menjadi hal asing yang terjadi di kawasan pendidikan ini. Mengapa?
Kawasan Jatinagor di depan kampus Universitas Padjajaran. (Foto: Nur Cholis)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jatinangor merupakan salah satu kecamatan di Sumedang yang dihuni oleh empat perguruan tinggi negeri, yakni Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Koperasi Indonesia (Ikopin), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Unpad dan ITB sendiri kini berdiri sebagai perguruan tinggi dengan rata-rata standar masuk atau passing grade tertinggi di Jawa Barat, serta Unpad merupakan universitas dengan minat terbanyak di Indonesia. Ironisnya, hal ini tidak menjadikan pendidikan warga lokal di Jatinangor terangkat.

Putus sekolah bukan lagi menjadi hal asing yang terjadi di kawasan pendidikan ini. Ironisnya lagi, kebanyakan dari siswa yang putus sekolah ini justru mereka yang berada dekat dengan perguruan tinggi. Menurut data dari Indonesia Pintar Infografis, 71,6% dari seluruh anak yang putus sekolah berasal dari Desa Cikeruh, satu dari dua belas desa yang lokasinya dekat dengan jalan raya utama Jatinangor dan perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebab dari putus sekolahnya pun beragam, ada yang dikarenakan faktor ekonomi, adapula yang memang merasa tidak membutuhkan pendidikan formal dari lembaga pendidikan. Sekitar 35% dari mereka yang putus sekolah disebabkan oleh faktor ekonomi.

Keberadaan berbagai perguruan tinggi yang bahkan beberapa di antaranya sudah memiliki nama dalam cakupan internasional ternyata tidak menghadirkan kesadaran akan pendidikan yang tinggi. Hal ini tercermin dari lebih banyaknya di antara mereka yang justru putus sekolah karena minimnya kesadaran akan pendidikan, yakni sekitar 65% dari mereka yang putus sekolah. Padahal kebutuhan akan sekolah juga telah diatur dan diwajibkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar dengan minimal 9 tahun.

Dalam peraturan pemerintah tersebut dicantumkan beberapa fungsi dan tujuan dari wajib belajar, yakni mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia, serta memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Yang lulus dari sini pun sekitar setengah melanjutkan ke perguruan tinggi, dan setengah lagi memilih untuk bekerja,” ujar Ani Trimulyani selaku salah satu guru dari SMAN Jatinangor.

Ade Sudrajat selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dari kecamatan Jatinangor juga bercerita bagaimana banyak dari para siswa yang memilik untuk bekerja daripada melanjutkan untuk sekolah. Kebanyakan dari mereka bekerja sebagai buruh di pabrik, serta pegawai di apartemen dan mall (Jatos) daerah Jatinangor di mana para atasan atau pemilik pabrik dan apartemen justru bukan orang asli dari Jatinangor sendiri. 47,1% di antara mereka yang putus sekolah juga tidak memiliki minat atau keinginan untuk melanjutkan pendidikan. Terlebih untuk bergerak hingga ke perguruan tinggi.

“Unpad sebatas sesuatu yang indah untuk dipandang tapi tidak untuk untuk digapai bagi warga Jatinangor,” ujar Dede selaku salah satu pengurus di Saung Budaya Sumedang (Sabusu), sebuah organisasi yang bergerak untuk menyatukan mahasiswa dan masyarakat, serta menjaga budaya asli dari Jatinangor. (ded/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER