“Pencabutan moratorium prodi kedokteran ini dikarenakan sudah ada perbaikan di sejumlah universitas. Prodi yang sebelumnya mempunyai akreditasi C, sekarang sudah naik menjadi B," ujar Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, seperti dilansir Antara, Senin (4/9).
Perbaikan akreditasi sejumlah prodi tersebut terjadi di hampir seluruh perguruan tinggi di Tanah Air. Menurut dia, hal itu merupakan suatu kemajuan bagi prodi kedokteran. “Perbaikan kualitas prodi kedokteran semakin baik, maka kami membuka kembali pendaftaran prodi kedokteran baru," katanya.
Syarat untuk mengajukan prodi kedokteran tersebut, lanjut dia, adalah rasio dosen dan mahasiswa 1:20 untuk sains dan 1:30 untuk sosial. Untuk kedokteran, ada dua syarat rasionya, yakni rasio dosen dan mahasiswa 1:10 untuk preklinik dan 1:6 untuk klinik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Kelembagaan Kemrisdikti, Patdono Suwignjo mengatakan kampus yang diberi izin prodi kedokteran harus menangani pakta integritas yang berisi kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak perguruan tinggi. “Kampus harus mematuhi apa yang ada di dalam pakta integritas itu,” kata Patdono.