Kalau ada perguruan tinggi yang mahasiswanya kurang dari 1.000 orang, maka perguruan tinggi itu wajib merger dengan perguruan tinggi lain. Alasannya? “Penggabungan ini juga bertujuan agar perguruan tinggi itu menjadi sehat, karena sebagian besar kampus kecil itu tidak sehat keuangannya,” kata Menteri Nasir, seperti dilansir Antara, Senin (4/9).
Saat ini ada lebih dari 2.000 perguruan tinggi dengan mahasiswa kurang dari 1.000 orang. Proses penggabungannya diawali dengan penggabungan yayasan yang menaungi mereka. Sebagai contoh, kata Menteri Nasir, adalah perguruan tinggi di bawah naungan Muhammadiyah yang cukup banyak, tapi ternyata tidak satu yayasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 241 perguruan tinggi yang terlibat konflik, termasuk golongan perguruan tinggi abal-abal. Lalu ada 110 perguruan tinggi yang sedang proses disehatkan. Sisanya, ada 15 perguruan tinggi yang proses penyelesaian konfliknya mendekati selesai dan stabil.
Kondisi itu berbanding terbalik dengan Tiongkok, dengan jumlah penduduk 1,4 miliar jiwa, namun jumlah perguruan tinggi sebanyak 2.824 dan APK lebih tinggi dari Indonesia.
"APK Malaysia 38 persen, sementara Singapura sebanyak 78 persen. Jadi ada yang salah dengan kita, perguruan tinggi banyak tapi APK rendah. Salah satunya adalah perguruan tinggi kita banyak yang kecil sekitar 70 persen," katanya.
Oleh karena itu, Kemristekdikti mendorong agar perguruan tinggi melakukan penggabungan atau merger agar menjadi efisien. Kemristekdikti menargetkan pada 2019, bisa menggabung setidaknya 1.000 perguruan tinggi.