Jakarta, CNN Indonesia -- Apabila tidak bisa jadi yang terbaik maka jadilah yang berbeda. Mungkin pepatah ini tidak berlaku bagi sistem perpajakan Estonia karena sistem perpajakan Estonia ini unik dan berbeda sekaligus yang terbaik di dunia berdasarkan International Tax Competitiveness (ITC) Index Ranking selama tiga tahun berturut-turut.
ITC Index mengukur sistem perpajakan dari berbagai negara anggota OECD dan memberikan peringkat berdasarkan berbagai variabel. Lima variabel utama yang diukur adalah Pajak Korporasi, Pajak Konsumsi, Pajak Properti, Pajak Pribadi, dan International Tax Rules. Berdasarkan ITC Index Ranking selama tahun 2014 sampai 2016 secara konsisten, Estonia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan sistem perpajakan terbaik.
Mari kita lihat sistem perpajakan Estonia. Estonia merupakan negara berdaulat dengan jumlah penduduk sejumlah 1,34 juta jiwa di kawasan Baltik di Eropa Utara. Estonia berbentuk republik dengan corak demokrasi parlementer dan dibagi menjadi 15 county (setara kabupaten).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kota terbesar sekaligus pusat pemerintahan Estonia adalah Kota Tallinn. Estonia merupakan negara dengan pemasukan ekonomi yang tinggi dan maju perekonomiannya. Indeks pembangunan manusianya juga sangat tinggi. Negara Estonia juga memiliki peringkat yang tinggi dalam hal kebebasan pers, ekonomi, pendidikan, demokrasi dan politik.
Estonia memiliki sistem yang segalanya sudah terintegrasi dengan sistem elektronik, seperti e-government, e-service, e-banking dan e-taxation. Segala sistem yang sudah terintegrasi ini hingga membuat Estonia mendapatkan julukan sebagai e-Estonia.
Bahkan pada pada tahun 2012 jumlah wajib pajak yang menyampaikan Tax Return melalui internet sebesar 94,20 persen. Sedangkan untuk Value Added Tax (VAT) dan Custom lebih tinggi lagi. Ini membuktikan bahwa Estonia benar-benar merupakan e-Estonia.
Sederhana Namun KuatSederhana namun kuat, mungkin istilah yang tepat untuk mendefinisikan sistem perpajakan di Estonia. Secara keseluruhan, Estonia menempati peringkat pertama berdasarkan ITC Index Ranking di tahun 2016 dari 35 Negara anggota OECD dengan kategori peringkat pertama pada pajak korporasi dan pajak properti, peringkat kedua pada pajak penghasilan, peringkat sepuluh pada pajak konsumsi, dan peringkat ke-14 untuk kategori International Taxes Rules.
Estonia memiliki sistem perpajakan yang secara keseluruhan mengenakan tarif pajak yang rendah dan sederhana. Selain sederhana, sistem perpajakan Estonia merupakan cerminan sistem pajak yang netral yang tidak mengganggu investasi dan tabungan.
Sistem perpajakan untuk kewajiban pajak penghasilan di Estonia sangat unik dan berbeda dengan yang lain. Pertama, kesederhanaan tarif pajak penghasilan flat yaitu 20 persen untuk semua lapisan serta untuk capital gain tax juga memiliki tarif 20 persen. Kedua, lebih uniknya lagi untuk Coorporate Income Tax dengan tarif 20 persen dari keuntungan penghasilan tersebut hanya dikenakan ketika keuntungan tersebut didistribusikan sebagai deviden kepada pemegang saham. Sementara semua keuntungan perusahaan yang belum dibagikan bebas pajak. Ini berarti keuntungan produktif itu sendiri tidak menimbulkan kewajiban pajak penghasilan.
Lebih uniknya lagi semua pengeluaran dapat dibebankan semua pada tahun dikeluarkan termasuk pembelian aktiva. Berbeda dengan standar OECD di mana pengeluaran aktiva dialokasikan lebih dari satu tahun sesuai standar umur manfaat. Uniknya lagi, penghasilan yang diperoleh dari deviden yang diterima dari anak perusahaan atau dari BUT di negara lain tidak dikenakan pajak di Estonia.
Apakah ini berarti bahwa penghasilan di Estonia benar bebas pajak? Ternyata kecerdasan Estonia menyusun struktur perpajakan di atas tidak lain adalah untuk menstimulus capital gain karena pasti perusahaan akan memilih untuk reinvest profit dan akan meningkatkan nilai perusahaan. Sehingga saat menjual saham pasti mendapat capital gain tax yang akan diperhitungkan perusahaan dalam Annual Tax Return-nya.
Sistem ini terbukti sangat baik, selain untuk meningkatkan nilai indeks saham Estonia juga untuk memperoleh penerimaan pajak yang dapat dilihat dari tax ratio Estonia pada tahun 2016 yang mencapai 32,30 persen, jauh di atas tax ratio Indonesia sebesar 11 persen. Padahal Indonesia mengenakan pajak berganda atas keuntungan yang dapat dan pada saat keuntungan dibagikan ke pemegang saham. Coorporate Tax System Estonia inilah yang menurut ITC Index menempatkan Estonia pada peringkat pertama atau terbaik di dunia untuk kategori Coorporate Income Tax.
Dalam hal netralitas, Estonia merupakan salah satu dari tiga negara OECD yang memiliki pajak properti bersifat netral karena mendefinisikan pajak properti hanya berdasarkan nilai tanahnya saja. Sedangkan nilai bangunan di atasnya masuk dalam Capital Gain.
Berbeda dengan Indonesia yang mendefinisikan pajak properti berdasarkan nilai tanah dan bangunan di atasnya. Sistem pajak properti Estonia tersebut berdasarkan ITC Index juga merupakan peringkat pertama atau yang terbaik di dunia.
Pajak konsumsi dengan tipe VAT di Estonia juga memiliki tarif yang sama yaitu 20 persen. Namun terdapat pengurangan menjadi 9 persen yang diberikan kepada barang-barang tertentu seperti buku, koran, produk akomodasi, dan produk kesehatan. Untuk perpajakan internasional, Estonia telah memiliki lebih dari 57 negara di dunia termasuk Indonesia.
Contoh Sistem Perpajakan TerbaikSistem perpajakan yang unik, sederhana, netral, dan transparan inilah yang membuat Estonia meraih Struktur Perpajakan Terbaik di Dunia dan direkomenasikan oleh OECD dalam berbagai kongres sebagai contoh terbaik reformasi perpajakan bagi negara-negara yang akan melakukan reformasi perpajakan.
Sekarang Indonesia sedang berupaya melakukan revisi Undang-Undang Perpajakan dalam rangka melakukan Reformasi Perpajakan. Apakah sebaiknya Indonesia mencontoh Estonia atau bahkan membuat struktur perpajakan yang persis sama dengan Estonia? Sebab melihat tax ratio Indonesia sekarang yang masih 11 persen dengan berbagai aturan tarif yang dianggap banyak dan rumit. Sedangkan Estonia dengan aturan yang sederhana dan bahkan membebaskan Coorporate Income Tax sepanjang tidak dibagikan, justru dapat mencapai tax ratio sebesar 32,30 persen.
Sebaiknya Indonesia membuat sistem yang simpel dan mudah dipahami serta terintegrasi. Sebab ternyata sistem perpajakan yang terbaik adalah yang paling sederhana, seperti di Estonia.
Ian Nurseto
Mahasiswa STAN
(ded/ded)