Siapkah Gojek menjadi Agen Pajak?

Deddy Sinaga | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jan 2018 14:34 WIB
Baru-baru ini Gojek menarik perhatian publik setelah adanya wacana Gojek berniat terjun dalam sektor perpajakan atau menjadi agen pajak. Siapkah perusahaan itu?
Foto: CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Aplikasi Gojek merupakan salah satu aplikasi yang sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang tinggal di kota-kota besar. Berbagai produknya telah dipakai banyak warga. Jumlah pengunduh aplikasi Gojek di toko aplikasi Google Playstore sudah mencapai 10 juta.

Baru-baru ini Gojek menarik perhatian publik setelah munculnya wacana Gojek berniat terjun dalam sektor perpajakan atau menjadi agen pajak. Wacana tersebut muncul pada saat CEO Gojek, Nadiem Makarim, menemui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 07 November 2017 yang lalu.

Ini tentu topik yang menarik perhatian dari berbagai kalangan, baik penyedia transportasi online lain maupun masyarakat. Pasalnya, jasa layanan pada sektor perpajakan merupakan hal baru di kalangan penyedia transportasi online. Pada umumnya sektor yang digeluti oleh penyedia jasa transportasi online adalah dalam bentuk layanan jasa antar penumpang, layanan jasa antar makanan dan minuman, dan layanan antar barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agen pajak yang dimaksud di atas adalah layanan dalam pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Pendaftaran NPWP atau pelaporan SPT saat ini sebenarnya dapat dilakukan melalui dua metode yaitu offline dan online.

Pada metode offline, pembuatan NPWP dan/atau penyampaian SPT mengharuskan wajib pajak untuk datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat. Sedangkan pada metode online, penyampaian SPT melalui e-filling dinilai sudah meningkatkan kemudahan wajib pajak dalam menyampaikan kewajibannya dalam menyampaikan SPT tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.

Namun pada saat pembuatan NPWP, pengambilan fisik kartu harus diambil oleh pihak bersangkutan yang mengajukan pembuatan NPWP atau diwakilkan namun perlu melampirkan surat kuasa dari wajib pajak pemberi kuasa. Pada umumnya masyarakat di kota-kota besar memiliki tingkat kesibukan aktivitas harian yang cukup tinggi atau memiliki kekhawatiran terkait sulitnya melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga PT. Gojek dengan melihat peluang tersebut dan berencana untuk menciptakan agen Gojek yang dapat memfasilitasi wajib pajak dalam pembuatan NPWP dan pelaporan SPT-nya.

Dalam Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan pada tanggal 13 November 2017, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, menanggapi wacana tersebut. Dirjen Pajak mengatakan bahwa Gojek sebenarnya sudah lama mengajukan kerjasamanya untuk menjadi agen pajak dengan memberikan jasa kurir dalam membantu para wajib pajak. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa database yang dimiliki oleh Gojek terutama data mitra penjual makanan dan minuman dalam fitur Go-food sangat membantu dalam menggali informasi pengusaha makanan dan/atau minuman yang belum memiliki NPWP.

Pada proyeksi ke depannya, Gojek diharapkan akan menjadi pionir transportasi online yang berperan sebagai agen pajak melalui fitur GoTax yang nantinya siap melayani masyarakat dalam membantu pengurusan pembuatan NPWP dan pelaporan SPT.

Bagi sebagian masyarakat yang lebih cenderung untuk mengurus NPWP atau Pelaporan SPT secara lebih mudah dan tidak ingin repot maka akan lebih cenderung untuk memilih menggunakan jasa Gojek tersebut. Keunggulan dari Gojek dalam memberikan jasa kurir adalah kurir akan langsung datang kepada penyewa jasa, untuk kemudian menyampaikan berkas permohonan NPWP maupun menyampaikan berkas SPT ke layanan kantor terdekat.

Namun demikian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan baik dari pihak Gojek maupun masyarakat yang akan menggunakan jasa ini sebagai berikut:

1. Lingkup pelayanan yang akan diberikan oleh Gojek
Jasa pelayanan yang akan diberikan perlu diperhatikan apakah hanya sebatas pelayanan antar berkas perpajakan untuk disampaikan ke kantor pelayanan pajak atau lebih sebagai agen yang mempunyai pengetahuan dalam perpajakan yang akan membantu pelaksanaan kewajiban seperti halnya Account Representative. Apabila hanya sebatas kurir maka kompetitor ojek online lainnya akan lebih mudah untuk mengikuti jejak dari gojek tersebut. Gojek perlu menciptakan uniqe twist sehingga sulit untuk ditiru oleh kompetitornya.

2. Keamanan dan kerahasiaan data
SPT merupakan dokumen yang bersifat rahasia sehingga tidak sembarang orang lain dapat mengakses informasi yang ada dalamnya. Aplikasi Gojek saat ini mempunyai kelemahan dalam hal privasi data pelanggan. Misalnya nomor handphone customer sangat bebas diakses oleh driver.

Perlindungan customer dalam hal ini sangat kurang karena adanya potensi penyalahgunaan nomor handphone customer yang dimiliki oleh driver. Kekhawatiran yang sama apabila privasi dari pengiriman berkas yang diantar oleh driver tidak diberikan sistem perlindungan kerahasiaan dari pihak Gojek. Alternatif yang bisa diambil adalah melalui pemberian segel pengaman yang disepakati oleh pihak Gojek dan Ditjen Pajak.

3. Biaya yang akan diterapkan
Tarif yang diberlakukan untuk jasa kurir tidaklah jauh beda dengan fitur Go-Send yang sudah ada dalam layanan Gojek. Gojek perlu memperhatikan mekanisme layanan pembuatan NPWP dan Pelaporan SPT karena kurir tidak hanya sekadar mengantarkan ke kantor pelayanan pajak namun bisa saja kurir perlu mengantre dan menangani kasus kekurangan data atau kekurangan berkas.

Perlunya sistem integrasi antara Gojek dan Ditjen Pajak dalam hal notifikasi penyelesaian pembuatan dan pelaporan SPT menjadi poin penting dalam mekanisme pelayanan perpajakan yang dilakukan oleh Gojek.

Pengguna akan lebih nyaman apabila mereka dapat mengetahui sejauh mana progress pembuatan NPWP-nya dan apakah sudah berhasil prosesnya dan kapan proses pembuatannya selesai. Hal yang sama terkait pemberian notifikasi ini berlaku juga dalam pelaporan SPT. Selain itu, perlu dipertimbangkan kembali biaya yang dikenakan apakah dalam satuan perjalanan tarif kilometer dalam mengantarkan berkas atau dalam tarif 1 kali pelaporan/atau pembuatan NPWP.

Penetapan driver Gojek sebagai agen pajak pada dasarnya dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Diversifikasi yang dilakukan oleh gojek dalam sektor perpajakan diharapkan tidak hanya akan bermanfaat bagi masyarakat akan tetapi juga memberikan kontribusi langsung kepada negara dalam mendukung kinerja penerimaan perpajakan. Namun demikian perlu perencanaan sistem yang matang baik dari sistem informasi, biaya, dan kerahasiaan data wajib pajak. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER