Istilah justice collaborator tengah populer pada saat ini. Namun, tahukah kamu apa itu justice collaborator?
Berikut penjelasannya merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut UU 31/2014, justice collaborator adalah saksi pelaku. Saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Berikut latar belakang munculnya justice collaborator dikutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Menurut SEMA 4/2011 tersebut, status justice collaborator di Indonesia muncul sejalan dengan Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi pada 2003. Berikut isinya.
Setelah mengetahui apa itu justice collaborator dan latar belakang kemunculan status ini, berikut syarat pelaku tindak pidana dapat menjadi justice collaborator.
Berikut beberapa hak yang diperoleh sebagai justice collaborator.
1. Tidak dapat dituntut secara hukum
Berdasarkan Pasal 10 UU 31/2014, justice collaborator tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporan yang akan, sedang, dan telah diberikan. Kecuali, saksi pelaku memberikan kesaksian atau laporan tanpa itikad baik.
2. Tuntutan hukum dapat ditunda
Jika terdapat tuntutan hukum terhadap justice collaborator atas kesaksian atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, maka tuntutan hukumnya wajib ditunda.
Penundaan dilakukan sampai kasus yang dia laporkan atau berikan kesaksiannya telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
3. Penanganan khusus
Justice collaborator bisa mendapat penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. Misalnya, berupa pemisahan tempat penahanan, pemberkasan, sampai pemisahan dalam memberikan kesaksian.
4. Mendapat penghargaan
Justice collaborator juga bisa mendapat penghargaan atas kesaksiannya berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penghargaan ini dapat diperoleh jika mendapat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
5. Hukuman ringan
Menurut SEMA 4/2011, justice collaborator bisa mendapat hukuman pidana percobaan bersyarat khusus atau hukuman pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara.
Namun, hakim tetap perlu mempertimbangkan rasa keadilan kepada masyarakat, meski meringankan hukuman pidana justice collaborator.
Demikian penjelasan mengenai apa itu justice collaborator. Semoga bermanfaat.
(uli/fef)