Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua Dilengkapi Sejarah Singkat

CNN Indonesia
Kamis, 23 Feb 2023 06:00 WIB
Ilustrasi. Hasil sidang BPUPKI pertama dan kedua (Arsip Nasional Republik Indonesia via Wikimedia Commons)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengadakan sidang sebanyak dua kali. Hasil sidang BPUPKI pertama dan kedua tersebut membahas dasar negara dan bentuk negara.

Merujuk Pancasila Dasar Negara Paripurna oleh Prof. Dr. Tukiran Taniredja, M.M dan Prof Dr. Suyahmo, M.Si, sidang BPUPKI pertama berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Sementara sidang kedua dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945.

Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua

Ilustrasi. Hasil sidang BPUPKI pertama dan kedua (iStockphoto/Niko Mufrida)

Hasil Sidang BPUPKI Pertama

Dilansir buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VII, hasil sidang BPUPKI pertama yakni menyepakati dasar negara yang kelak digunakan adalah Pancasila, kendati dasar negara belum ditetapkan secara resmi.

Pada sidang BPUPKI pertama, tiga tokoh Indonesia mengusulkan dasar negara, yakni M. Yamin pada 29 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo pada 31 Mei 1945, dan Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945.

Berikut rumusan konstitusi usulan Moh. Yamin secara tertulis:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Persatuan kebangsaan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Adapun usulan dasar negara dari Soepomo adalah sebagai berikut:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan sosial

Usulan rumusan dasar negara oleh Soekarno, yakni:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Hasil Sidang BPUPKI Kedua

Sidang BPUPKI kedua menghasilkan rumusan dasar negara dan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD). Panitia ini menyetujui Rancangan Preambul, yakni Piagam Jakarta yang sudah ditandatangani pada 22 Juni 1945.

Panitia ini juga membentuk Panitia Kecil pada 11 Juli 1945 yang bertugas menyempurnakan dan menyusun kembali UUD yang sudah disepakati. Pada 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membahas hasil kerja Panitia Kecil atau Panitia Sembilan.

Panitia Perancang UUD dari BPUPKI pada 14 Juli 1945 melaporkan hasil kerja berupa rancangan penyataan Indonesia merdeka atau Declaration of Independence.

Kemudian dihasilkan juga rancangan pembukaan UUD yang konsepnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta yang memuat dasar negara.

Pada sidang kedua, BPUPKI juga menerima hasil kerja 23 anggota Panitia Pembela Tanah Air yang diketuai Abokoesno Tjokrosoejoso dan 23 anggora Panitia Soal Keuangan dan Ekonomi yang diketuai oleh Moh. Hatta.

Piagam Jakarta

Sebelum sidang BPUPKI kedua, Piagam Jakarta dihasilkan oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945. Panitia Sembilan merupakan kepanitiaan kecil yang dibentuk BPUPKI.

Panitia Sembilan merumuskan kembali hasil sidang BPUPKI I berupa sumbangan-sumbangan pemikiran para pembicara.

Anggota Panitia Sembilan dianggap mewakili golongan kebangsaan dan golongan Islam. Panitia Sembilan terdiri dari ketua, yakni Soekarno sebagai ketua dan anggotanya yakni Moh. Hatta, M. Yamin, Ahmada Soebardjo, A.A Maramis, H Agus Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso, K.H Abdul Kahar Muzakir, dan K.H. Wachid Hasjim.

Rumusan yang dinamai sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter) memuat rumusan Pancasila, yakni:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Perbedaannya terletak pada kalimat 'Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' diganti menjadi 'Ketuhanan yang Maha Esa'.

Perubahan ini disebabkan karena bangsa Indonesia memeluk agama yang beragam. Perumusan dasar negara juga berakhir di sidang BPUPKI kedua.

Demikian penjelasan mengenai hasil sidang BPUPKI pertama dan kedua.

(juh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK