Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah dasar negara Republik Indonesia yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Makna alinea pembukaan UUD 1945 tentunya memiliki nilai-nilai luhur tersendiri tentang sejarah bangsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada alinea pertama, kedua, ketiga, isinya menjelaskan tentang peristiwa-peristiwa terdahulu yang memengaruhi terbentuknya negara Indonesia.
Di alinea keempat, isinya menjelaskan tentang dasar-dasar fundamental negara seperti tujuan negara, bentuk negara, ketentuan UUD negara, dan dasar filsafat negara Pancasila.
Dirangkum dalam buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP/MTs Kelas 9 (2022), berikut penjelasan tentang makna alinea pembukaan UUD 1945 dari alinea ke-1 sampai ke-4.
Bunyi alinea pertama pembukaan UUD 1945, "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Makna alinea pertama adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan melawan penjajah.
Para penjajah itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajah sudah seharusnya dihapuskan, sebab di situlah letak moral luhur kemerdekaan Indonesia.
Bunyi alinea kedua pembukaan UUD 1945, "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
Makna alinea kedua adalah menunjukkan kebanggaan dan penghargaan akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini.
Selain itu, alinea kedua juga memuat cita-cita bangsa Indonesia yang ingin mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bunyi alinea ketiga pembukaan UUD 1945,"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Makna alinea ketiga adalah kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia tidak hanya karena faktor material, tetapi juga karena berkat dan rahmat Tuhan yang Maha Kuasa.
Hal itulah yang menjadi motivasi spiritual untuk memperkuat keinginan bangsa Indonesia demi hidup bebas.
Kemudian ada juga pernyataan kemerdekaan oleh rakyat Indonesia secara formal, sebagaimana tertulis dalam naskah proklamasi yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945.
Bunyi alinea keempat pembukaan UUD 1945,"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Makna alinea keempat adalah menjelaskan tentang fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu:
Lihat Juga : |
Itulah penjelasan seputar makna alinea pembukaan UUD 1945 mengenai perjuangan hingga cita-cita bangsa Indonesia.
(avd/juh)