Mengenal Uang Giral sebagai Alat Pembayaran di Indonesia

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2023 13:00 WIB
Uang sebagai alat pembayaran terdiri dari dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral. Lalu, apa itu uang giral? Simak penjelasannya.
Ilustrasi. Mengenal uang giral sebagai alat pembayaran di Indonesia. (Thinkstock/hatchapong)
Jakarta, CNN Indonesia --

Uang sebagai alat pembayaran di Indonesia sejatinya terdiri dari dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral. Uang kartal berupa uang kertas dan logam yang umum digunakan dalam transaksi sehari-hari.

Lalu, apa itu uang giral? Uang giral adalah uang dalam bentuk saldo di rekening koran yang ada di bank tapi sewaktu-waktu dapat digunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai uang giral seperti dikutip dari Modul Pembelajaran Ekonomi SMA Kelas X Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pengertian Uang Giral

Uang giral merupakan salah satu bentuk uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Namun, bentuknya bukan berupa uang kertas atau logam seperti yang digunakan masyarakat untuk bertransaksi sehari-hari.

Uang giral berupa saldo di rekening koran yang ada di bank atau simpanan milik sektor swasta domestik pada Bank Indonesia dan bank umum yang setiap saat dapat ditarik untuk ditukarkan dengan uang kartal sebesar nilai nominalnya.

Artinya, meski berupa saldo rekening tapi uang giral dapat digunakan sewaktu-waktu sesuai nominal yang dikehendaki dan tersimpan dalam saldo di rekening.

Uang giral merupakan uang yang sah di Indonesia tapi hanya berlaku pada kalangan tertentu saja. Contoh uang giral adalah cek dan bilyet giro.

Menurut Bank Indonesia, uang giral terdiri dari tiga hal sebagai berikut.

  1. Rekening giro rupiah milik penduduk.
  2. Kewajiban segera di antaranya berupa transfer dan remittance.
  3. Tabungan rupiah yang dapat ditarik sewaktu-waktu.

Jenis Uang Giral

Berikut jenis-jenis uang giral seperti dikutip dari Modul Ajar Ekonomi 'Alat Pembayaran Nontunai.

1. Cek

Salah satu jenis uang giral adalah cek. Cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank untuk memelihara rekening giro dan membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalam atau kepada pemegang cek tersebut.

Cek adalah salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang di rekening giro. Cek terdiri dari tiga jenis, yaitu cek atas unjuk, cek atas nama, dan cek silang.

2. Giro bilyet

Giro bilyet merupakan surat perintah nasabah bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening nasabah lain yang ditunjuk. Namun, giro bilyet tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di bank penerima.

3. Nota debet

Nota debet merupakan warkat atau syarat yang digunakan untuk menagih nasabah bank lain melalui sistem kliring.

Biasanya, nota debet digunakan untuk keperluan transaksi antarkantor, baik nota debet dengan surat maupun nota debet dengan telegram yang disampaikan melalui kantor pos.

4. Kartu debet/ATM

Kartu debet atau ATM merupakan alat pembayaran menggunakan kartu yang digunakan untuk berbelanja pada pedagang, debet tunai, cek saldo, transfer dana antarbank dan intrabank.

Sumber dana pada kartu debet/ATM berasal dari simpanan di rekening bank nasabah. Saldonya akan langsung terpotong ketika transaksi selesai dilakukan.

5. Kartu kredit

Kartu kredit juga merupakan alat pembayaran menggunakan kartu seperti kartu debet/ATM. Kartu kredit juga dapat digunakan untuk berbelanja di pedagang.

Bedanya, sumber dana berasal dari pinjaman alias kredit yang diberikan bank penerbit dan dikenakan biaya bunga cicilan. Selain itu, juga dapat dikenakan biaya denda jika membayar setelah jatuh tempo cicilan.

6. Uang elektronik

Uang elektronik merupakan alat pembayaran menggunakan kartu yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit e-money.

Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip. Namun, saldo pada uang elektronik bukan simpanan sehingga tidak mendapatkan bunga.

Hal ini juga membuat saldo di uang elektronik tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) seperti saldo pada rekening nasabah di bank. Namun seperti kedua kartu sebelumnya, uang elektronik juga dapat digunakan untuk berbelanja ke pedagang.

Itulah penjelasan mengenai uang giral adalah salah satu alat pembayaran di Indonesia dan jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat dan selamat belajar!

(uli/juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER