Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan dari seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua untuk mengurus hal-hal yang perlu diwakilkan.
Biasanya, istilah ini digunakan dalam aktivitas keuangan syariah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai wakalah seperti dirangkum dari buku Fiqih Muamalah 1 (2021) oleh Darwis Harahap dkk.
Secara bahasa, wakalah adalah istilah yang lahir dari beberapa bahasa Arab sebagai berikut.
Dari sini dapat disimpulkan pengertian wakalah adalah pendelegasian dari pihak pertama kepada pihak kedua untuk melakukan sesuatu yang telah didelegasikan kepadanya.
Wakalah juga merupakan pelimpahan kekuasaan oleh pihak pertama kepada pihak kedua dalam hal-hal yang dapat diwakilkan dan hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama.
Namun jika kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua risiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya berada di pihak pertama atau pemberi kuasa.
Pihak yang menerima pelimpahan wewenang berkedudukan sebagai wakil, pemelihara, penanggung jawab, dan pengganti.
Dasar hukum wakalah merujuk pada beberapa surat yang tertuang dalam Al-Quran sebagai berikut.
Ayat pada surat ini menggambarkan perginya seorang ash-habul kahfi yang menjadi wakil dari rekan-rekannya untuk memilih dan membeli makanan sebagai berikut.
"Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: Sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)".
Mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini).
Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun."
Ayat pada surat ini menggambarkan bahwa muamalah yaitu kegiatan tukar menukar barang atau sesuatu dalam hubungan antarmanusia boleh dilakukan sebagai berikut.
"Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."
Setelah mengetahui bahwa wakalah adalah pelimpahan kekuasaan untuk mengurus hal-hal tertentu, berikut syarat dan rukun wakalah yang berlaku.
Muwakkil adalah orang yang mewakilkan atau pemberi kuasa. Syaratnya, orang yang mewakilkan haruslah seorang pemilik yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang ia wakilkan. Jika ia bukan sebagai pemilik yang dapat bertindak, perwakilannya tidak sah.
Sementara seseorang yang terkena gangguan jiwa atau anak kecil yang belum dapat membedakan suatu pilihan tidak dapat diwakilkan yang lainnya. Keduanya kehilangan kepemilikan dan tidak memiliki hak bertindak.
Wakil adalah orang yang mewakili. Syaratnya, orang yang mewakili adalah orang yang berakal sehingga orang yang mengalami gangguan jiwa, idiot, dan anak kecil tidak sah untuk diwakilkan.
Namun beberapa ulama menilai anak boleh mewakilkan asal sudah balig dan menyangkut hal-hal yang ia pahami.
Muwakkal fih adalah sesuatu yang diwakilkan. Syaratnya adalah hal tersebut bukan tindakan yang tidak baik, harus diketahui persis oleh orang yang mewakilinya, kecuali hal itu diserahkan sepenuhnya kepadanya.
Sesuatu yang diwakilkan berlaku untuk semua akad yang dapat dilakukan oleh manusia untuk ia laksanakan sendiri transaksi atau perbuatannya.
Mulai dari jual beli, sewa menyewa, berutang, berhukum, berdamai, syuf'ah, hibah, sedekah, gadai, pinjaman dan meminjam, perkawinan, cerai, dan mengatur harta.
Sighat adalah lafal untuk mewakilkan. Syaratnya, sighat disampaikan orang yang mewakilkan sebagai tanda kerelaannya untuk mewakilkan dan pihak yang mewakili menerimanya.
Praktik wakalah kerap digunakan pada transaksi di lembaga keuangan, mulai dari bank, asuransi, sampai reksadana sebagai berikut.
Praktik wakalah di bank syariah digunakan untuk transfer uang. Jadi, nasabah sebagai muwakkil meminta bank syariah sebagai wakil untuk mengirim sejumlah uang ke rekening orang lain.
Dari aktivitas ini, bank berhak mendapat biaya transaksi (fee). Praktik akad ini dikenal sebagai wakalah bi al-ujrah.
Selain itu, praktik wakalah di bank syariah juga terjadi pada produk letter of credit (L/C), transfer, kliring, dan inkaso.
Praktik wakalah di asuransi syariah berupa pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan. Praktik ini juga dikenal sebagai wakalah bi al-ujrah.
Praktik wakalah di reksadana syariah berupa pemodal yang memberi mandat kepada manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum di prospectus.
Namun terdapat pula akad mudharabah dalam praktik di reksadana syariah, yaitu hubungan antara manajer investasi dan pengguna investasi.
Itulah penjelasan mengenai wakalah adalah pelimpahan kekuasaan untuk mengurus hal-hal tertentu. Semoga bermanfaat.
(uli/juh)