Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat terlihat melalui hubungan struktural dan fungsional di antara keduanya.
Berikut hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sesuai UUD 1945.
Sementara pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat atau jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional.
Sementara pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintah di daerah masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem dan prinsip NKRI.
Dikutip dari Modul Pembelajaran PPKn SMA Kelas X Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2020), hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah meliputi dua cara.
Pertama, sentralisasi. Sentralisasi adalah pelimpahan segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.
Pelimpahan wewenang dengan cara dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hierarkinya di daerah.
Kedua, desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.
Sesuai dengan PP Nomor 20 Tahun 2001, Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom.
Pada praktiknya, desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah daerah juga memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan desentralisasi, sebagai berikut:
Sementara kelemahan desentralisasi, sebagai berikut:
Sementara itu, terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
Secara struktural, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000.
Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling memengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain.
Sebab, pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.
Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah ini diatur dalam UU 23/2014. Menurut aturan tersebut, pembagian urusan pemerintahan didasari pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintah yang sepenuhnya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Misalnya, hal-hal yang menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan. Urusan tersebut mencakup politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, serta agama.
Sementara yang menyangkut kewenangan pemerintah daerah adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintah yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan pemerintahan pilihan.
Berikut alternatif jenis hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah.
Demikian penjelasan mengenai hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah. Selamat belajar!
(fef)