Urutan Wali Nikah bagi Perempuan dalam Islam

CNN Indonesia
Minggu, 14 Jan 2024 10:00 WIB
Ilustrasi. Urutan wali nikah bagi perempuan dalam Islam. (iStockphoto/Nanang Sholahudin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dalam Islam, menentukan urutan wali nikah tidaklah sembarangan. Yang dikatakan berhak menjadi wali nikah adalah ia yang sesuai dengan urutan kedudukan yang didahulukan.

Berikut syarat dan urutan wali nikah bagi perempuan dalam Islam.


Wali nikah memiliki peran penting dalam pernikahan. Tugas utama wali nikah adalah menikahkan dan menyerahkan mempelai wanita kepada calon suaminya.

Tak hanya itu, wali nikah juga bertindak sebagai perwakilan dari kedudukan wali nasab dalam akad nikah sekaligus menjadi saksi pernikahan. Apabila tidak ada wali nikah dari pihak perempuan maka pernikahan tidak sah.

Dalam menentukan wali nikah, terdapat urutan yang harus dipenuhi berdasarkan hubungan nasab dengan calon mempelai wanita.

Merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Nikah, terdapat 17 urutan wali nasab yang bisa ditunjuk dalam pernikahan sebagai berikut.

  1. Bapak kandung, kakek dari bapak, kakek buyut dari bapak. Jika tidak ada bisa saudara laki-laki sebapak seibu, saudara laki-laki sebapak. Kemudian bisa juga keponakan saudara laki-laki sebapak seibu.
  2. Urutan selanjutnya keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki bapak yang sebapak seibu, saudara laki-laki bapak yang sebapak.
  3. Jika masih tidak ada maka urutan selanjutnya adalah anak paman sebapak seibu, anak paman sebapak, cucu paman seibu.
  4. Selanjutnya lagi cucu paman sebapak, paman bapak yang sebapak seibu, paman bapak yang sebapak, anak paman bapak yang sebapak seibu, atau urutan terakhir anak paman bapak yang sebapak.


Selain itu, ada sedikit perbedaan urutan wali nikah yang ditunjuknya berdasarkan mazhab.

Dirangkum dari buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan Dalam Islam (2023), berikut urutan wali nikah dalam Islam menurut empat mazhab.

1. Mazhab Imam Syafi'i

Kedudukan atau urutan wali nikah berdasarkan mazhab Imam Syafi'i yaitu.


2. Mazhab Imam Maliki

Kedudukan atau urutan wali nikah berdasarkan mazhab Imam Maliki yaitu.


3. Mazhab Imam Hanafi

Kedudukan atau urutan wali nikah berdasarkan mazhab Imam Hanafi yaitu:


4. Mazhab Imam Hambali

Kedudukan atau urutan wali nikah berdasarkan mazhab Imam Hambali yaitu:

Itulah beberapa urutan wali nikah dalam Islam berdasarkan Peraturan Menteri Agama serta menurut empat mazhab.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK