Apa Itu Khulu, Syarat, dan Hukumnya dalam Islam
Khulu adalah istilah yang digunakan oleh seorang istri yang meminta suami melepaskan dirinya dari ikatan perkawinan.
Dalam Islam, keputusan menjatuhkan cerai ada pada laki-laki selaku suami dengan jalan talak. Islam juga memberikan hak kepada istri untuk meminta cerai kepada suami dengan jalan khulu, asalkan alasannya dibenarkan sesuai syariat.
Apabila alasan seorang istri meminta cerai dari suaminya tidak sesuai ketentuan syariat yang berlaku, permintaan khulu jadi tidak sah sebagaimana penjelasannya dalam hadis berikut:
"Wanita mana saja yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, ia tidak akan mencium aroma surga." (HR Abu Dawud)
Pengertian khulu
Dikutip dari buku Hukum Perdata Islam (2018), secara bahasa pengertian khulu adalah melepaskan atau menanggalkan berupa perceraian antara suami-istri disertai dengan kompensasi atau tebusan yang diberikan istri kepada suami.
Islam membolehkan seorang istri memutuskan ikatan perkawinan untuk memperjuangkan hak-haknya apabila dirinya sudah sangat tersiksa dan rumah tangganya tidak dapat dipertahankan.
Sebagaimana dasar hukum khulu diperbolehkan dalam Islam telah dijelaskan dalam firman Allah berikut:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَاۚ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٢
Arab-latin: Ath-thalâqu marratâni fa imsâkum bima'rûfin au tasrîḫum bi'iḫsân, wa lâ yaḫillu lakum an ta'khudzû mimmâ âtaitumûhunna syai'an illâ ay yakhâfâ allâ yuqîmâ ḫudûdallâh, fa in khiftum allâ yuqîmâ ḫudûdallâhi fa lâ junâḫa 'alaihimâ fîmaftadat bih, tilka ḫudûdullâhi fa lâ ta'tadûhâ, wa may yata'adda ḫudûdallâhi fa ulâ'ika humudh-dhâlimûn.
Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah."
"Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim." (QS Al Baqarah ayat 229).
Ayat ini mengisyaratkan tentang khulu, bahwa istri diperbolehkan memberikan kembali harta yang telah diberikan suaminya kepadanya asal dapat diceraikan.
Turunnya ayat ini dilatarbelakangi dari sikap laki-laki Arab jahiliyah yang pada masa itu kerap berlaku tidak adil dan merugikan perempuan dalam berumah tangga.
Syarat khulu dalam Islam
Dilansir dari buku Hukum Islam dalam Praktik Pernikahan di Indonesia (2020), khulu dapat dibenarkan atau boleh apablia ada sebab atau alasan yang menghendakinya.
Berikut beberapa syarat yang membolehkan istri mengajukan khulu kepada suaminya sesuai syariat Islam.
- Suami cacat jasmani atau tingkah lakunya buruk.
- Suami tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tugas suami dalam ajaran Islam.
- Jika suami-istri tidak dapat mendirikan hukum-hukum Allah, yaitu pergaulan secara ma'ruf atau menjalin relasi baik dengan anggota keluarga lain.
- Karena istri sangat membenci suaminya lantaran sebab-sebab yang tidak disukai sehingga ia takut tidak dapat mematuhi suaminya.
Hukum menjatuhkan khulu pada suami
Menurut hukum Islam, khulu adalah pembatalan perkawinan dengan inisiatif dari pihak istri dan membayar tebusan atau iwadl kepada suami.
Dalam hal ini ada beberapa ketentuan mengenai hukum menjatuhkan khulu yang dilakukan istri kepada suami.
1. Mubah
Istri boleh mengajukan khulu apabila ia merasa tidak nyaman hidup bersama suaminya. Misalnya karena suami mempunyai sifat atau perangai buruk yang sudah tidak bisa ditoleransi dan suami tidak menunaikan kewajiban-kewajibannya.
Dengan begitu, hukum menjatuhkan khulu yang dilakukan istri ke suami yaitu mubah atau diperbolehkan.
2. Haram
Khulu yang dijatuhkan istri ke suami bisa jadi haram hukumnya apabila alasannya tidak sesuai dengan syarat yang dibolehkan.
3. Mustahabbah (sunah)
Apabila perilaku suami mufarrith atau meremehkan hak-hak Allah yang dapat membatalkan Islam, maka istri disunahkan melakukan khulu.
4. Wajib
Hukum menjatuhkan khulu bisa jadi wajib apabila seorang suami tidak pernah melakukan sholat padahal sudah diingatkan.
Begitu juga jika suaminya memiliki keyakinan atau perbuatan yang bisa menyebabkan keyakinan sang istri keluar dari Islam atau murtad.
Itulah penjelasan mengenai pengertian apa itu khulu, syarat, serta hukumnya dalam Islam yang dibolehkan bagi seorang istri kepada suaminya.
(avd/fef)