PEMILU 2024

Panduan Pemilu 2024: Dokumen yang Dibawa, Surat Suara, dan Tata Cara

CNN Indonesia
Rabu, 14 Feb 2024 06:30 WIB
Ilustrasi. Tata cara dan aturan lengkap Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Simak informasi selengkapnya di sini (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 diselenggarakan hari ini, Rabu(14/2). Panduan lengkap mengenai Pemilu, mulai dari waktu pencoblosan hingga tata cara mencoblos telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nah, rangkuman informasi ini bisa membantu kamu yang masih bingung seputar pencoblosan, terutama bagi para pemilih yang baru mencoblos pada 2024 ini.

Dokumen yang dibawa ke TPS saat pencoblosan

Berikut sejumlah dokumen yang harus dibawa ke TPS saat melakukan pencoblosan sesuai kategori pemilih.

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dalam DPT harus membawa beberapa dokumen berikut untuk melakukan pencoblosan surat suara:


2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Daftar pemilih tambahan (DPTB) adalah status masyarakat yang namanya sudah terdata dalam DPT, tetapi telah mengajukan pindah lokasi danmemilih di TPS lain. Berikut dokumen yang harus dibawa pemilih DPTb:

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT atau DPTb. Dokumen yang harus dibawa ke TPS oleh DPK:

Waktu pencoblosan

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat.

Dengan demikian, Pemilu akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 dan TPS Pemilu 2024 buka dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Apabila menjelang pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih, lalu mencatatnya di daftar hadir atau disebut Form model C7.

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.

Ini berarti, KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00. Namun pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Tata cara Pemilu 2024 di TPS

Berikut ini tata cara mencoblos di TPS yang dihimpun dari laman Indonesiabaik.

1. Mendatangi ke TPS

Pemilih yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dapat langsung datang ke TPS yang namanya terdaftar.

Untuk mengecek DPT, pemilih dapat mengunjungi https://cekdptonline.kpu.go.id/ dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Menunjukkan formulir C6 dan e-KTP

Setelah sampai di TPS, pemilih dapat menunjukkan Formulir Model C6 dan e-KTP kepada panitia. Lalu, panitia akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data dengan kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu.

3. Mengisi daftar hadir

Tahap selanjutnya adalah mengisi daftar hadir. Pemilih menuliskan nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin.

4. Menunggu antrean

Setelah selesai mengisi daftar hadir, pemilih dapat duduk di tempat yang telah disediakan untuk menunggu nama dipanggil. Panitia biasanya terlebih dahulu akan memberikan pengarahan informasi tambahan.

5. Menerima surat suara

Petugas akan memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan dan nomor TPS, serta ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

6. Masuk ke bilik suara

Tahap selanjutanya, pemilih akan diarahkan oleh petugas KPPS untuk masuk ke bilik suara yang kosong untuk mencoblos.

7. Mencoblos

Pemilih akan mendapatkan lima surat suara untuk Pemilu 2024 yang dibedakan berdasarkan warnanya.

8. Melipat surat suara

Setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai petunjuk. Kemudian masukkan ke kotak suara yang tersedia di luar bilik suara.

9. Mencelupkan jari tangan ke dalam botol tinta

Tahap terakhir adalah mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta yang telah disediakan sebagai bukti bahwa kamu telah menggunakan hak suara.

Penjelasan warna kertas suara

Saat pemungutan suara, pemilih akan mendapat lima warna kertas suara Pemilu 2024 dengan keterangan dan fungsi yang berbeda-beda.

Aturan mengenai surat Pemilu 2024 tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU nomor 14 Tahun 2023. Berikut daftar warna, keterangan, dan fungsi masing-masing surat suara Pemilu 2024.

1. Warna abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu berfungsi sebagai surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ada gambar tiga pasangan calon (paslon) pada surat suara yang sesuai dengan nomor urut.

Paslon nomor urut 1 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

2. Warna merah

Jenis surat suara berwarna merah digunakan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat nomor calon anggota DPD, foto calon anggota DPD, dan nama calon anggota DPD.

3. Warna kuning

Surat suara berwarna kuning berfungsi untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut dan nama calon anggota DPR.

4. Warna biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Warna hijau

Surat suara berwarna hijau berfungsi untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Kriteria suara sah dan tidak sah

Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dijelaskan mengenai sah atau tidaknya surat suara Pemilu 2024.

Berikut penjelasan surat suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) yang sah dan tidak sah.

Surat pilpres suara sah

Surat pilpres tidak sah

Surat suara pileg sah

Surat suara Pileg tidak sah

Cara mencoblos di TPS tanpa undangan

Surat pemberitahuan atau formulir Model C6 akan dikirimkan oleh KPPS paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada 11 Februari 2024.

Namun bagi pemilih yang belum mendapatkan undangan atau formulir C6, pencoblosan masih bisa dilakukan asalkan kamu mengikuti cara ikut nyoblos meski tak dapat undangan ini.

Pastikan kamu memenuhi persyaratan terdaftar sebagai pemilih seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Lalu ikuti langkahnya berikut ini.

  1. Setelah memastikan kamu memenuhi syarat pemilihan, cek apakah namamu telah memasuki DPT. Caranya adalah dengan mengunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kolom yang tersedia. Apabila namamu terdaftar, situs akan memperlihatkan Tempat Pemungutan Suara yang dapat kamu datangi.
  3. Informasi ini tidak akan muncul apabila data yang kamu masukkan salah atau identitasmu belum terdaftar di KPU.
  4. Kemudian di hari Pemilu 2024, kunjungi TPS tempatmu terdaftar. Bawa dokumen kependudukan, seperti KTP atau Kartu Keluarga bagi orang yang belum memiliki KTP.
  5. Berikan dokumen tersebut ke petugas KPPS yang sedang bertugas. Jika telah sesuai, petugas KPPS akan melayani dan membantu untuk menggunakan hak suaramu.
  6. Selanjutnya kamu bisa mengikuti alur pencoblosan seperti biasa, mulai dari memilih calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota atau Kabupaten, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.

Demikian informasi mengenai tata cara mencoblos dan aturan lengkap Pemilu 2024.

(juh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK