Syarat Daftar KIP Kuliah 2024 dan Besar Dana Bantuannya
Pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 telah dibuka. Para calon mahasiswa bisa mendaftarkan diri mulai dari 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.
Terdapat beberapa syarat daftar KIP Kuliah 2024 yang perlu diketahui. Sebab persyaratan ini tidak hanya mencakup data, melainkan juga kualifikasi calon penerima manfaat.
Lihat Juga : |
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 hanya dilakukan melalui laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Syarat daftar akun KIP Kuliah 2024
Berikut rincian syarat daftar KIP Kuliah 2024 untuk membuat akun yang harus dipersiapkan oleh para siswa.
Persyaratan untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang valid sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses, setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Syarat penerima KIP Kuliah 2024
Selain persyaratan untuk mendaftar akun KIP Kuliah, berikut rincian syarat penerima KIP Kuliah 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)
- Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik
- Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
- Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK
- Mahasiswa dari panti sosial/asuhan
- Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga.
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
Besaran dana bantuan KIP Kuliah
Para siswa yang nantinya dinyatakan lolos verifikasi akhir, berhak mendapat bantuan KIP Kuliah berupa biaya pendidikan, serta uang saku di perguruan tinggi negeri (PTN) selama menjalani perkuliahan hingga lulus. Berikut rinciannya.
Biaya pendidikan per semester diusulkan Perguruan Tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing Program Studi pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya.
- Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
- Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.
- Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.
Sementara bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.
Itulah penjelasan mengenai syarat daftar KIP Kuliah 2024, dilengkapi dengan persyaratan penerima manfaat hingga besaran bantuan dana yang diberikan kepada siswa.
(avd/fef)