Ziarah telah menjadi tradisi sebagian masyarakat Indonesia jelang Ramadhan dan hari raya Lebaran. Siapa pun boleh melakukan ziarah kubur, baik pria maupun wanita.
Akan tetapi, banyak muncul pertanyaan apakah wanita yang sedang haid boleh ziarah kubur atau tidak. Berikut penjelasannya.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ziarah kubur adalah kunjungan ke makam orang yang sudah meninggal. Kegiatan ini seakan telah menjadi tradisi di masyarakat muslim Indonesia.
Ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja tapi biasanya lebih ramai dilakukan umat Islam menjelang Ramadhan dan hari raya Lebaran.
Melakukan ziarah kubur bisa menjadi pengingat akan kematian sehingga seseorang bisa mempersiapkan bekal untuk kehidupan di akhirat kelak.
Sejauh ini tidak ada larangan perihal siapa saja yang boleh melakukan ziarah kubur.
Namun, apakah wanita yang sedang haid boleh ziarah kubur, mengingat masih banyak orang yang menganggap bahwa perempuan sedang haid tidak boleh ikut ziarah kubur.
Sekretaris PCNU Bandung KH Wahyul Afif Al-Ghafiqi mengatakan bahwa perempuan yang sedang haid boleh jika ingin melakukan ziarah kubur.
"Tidak ada larangan ziarah kubur bagi perempuan haid," ujar Wahyul dalam wawancara bersama CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
Ditambahkan dari laman NU, Rasulullah SAW bahkan tidak melarang Aisyah RA untuk melakukan ziarah kubur.
Selama wanita tersebut bisa menjaga adab berziarah dengan baik maka tidak dilarang, merujuk hadis berikut:
"Dimakruhkan ziarah kubur bagi para wanita, karena larutnya mereka dalam kesedihan. Dan tidak sampai haram hukumnya, karena ada riwayat hadits dari 'Aisyah beliau berkata: "Saya bertanya kepada baginda Rasulullah, apa yang saya ucapkan jika aku berziarah kubur wahai Rasulullah? Rasulullah menjawa: "Ucapkanlah: "Assalamu 'ala ahli al-dar minal mukminin wal muslimin, wa yarhamullahu al-mustaqdimin wal-musta'khirin, wa innaa insyaAllahu bikum laahiqun". Ada yang mengatakan haram karena terdapat hadis: "Allah melaknat wanita yang berziarah kubur", namun keharaman ini terjadi jika perempuan peziarah tersebut sampai nangis-nangis, menyebutkan semua kebaikan orang yang diziarahinya, seperti kebiasaan perempuan pada umumnya atau jika ia keluar dari rumahnya ada unsur keharaman."
"Dan ada pula yang mengatakan wanita berziarah hukumnya mubah. Hal ini jika olehnya wanita berziarah tersebut tidak menimbulkan fitnah. Perbedaan hukum di atas berlaku untuk selain kuburan para Nabi. Menziarahi kuburan para Nabi hukumnya sunah baik untuk laki-laki ataupun perempuan. Begitu juga hukumnya sunah seperti berziarah kuburan para nabi adalah berziarah pada kuburan orang-orang shalih, para wali dan ulama'" (Imam ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj: 8/381).
Dengan demikian, disimpulkan bahwa tidak ada larangan bagi wanita yang sedang dalam keadaan suci maupun dalam keadaan haid untuk melakukan ziarah.
Namun perlu diketahui bagi para wanita yang sedang haid, bahwa ada beberapa perkara yang harus diperhatikan jika ingin berziarah, sebagai berikut:
Demikian penjelasan tentang apakah wanita yang sedang haid boleh ziarah kubur. Wanita yang sedang haid boleh berziarah selama menjaga adab.
(avd/fef)