Link dan Cara Daftar PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi

CNN Indonesia
Senin, 24 Jun 2024 14:36 WIB
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 jalur zonasi untuk SMP dan SMA telah dibuka. Berikut link dan cara daftar PPDB Jakarta 2024. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) DKI Jakarta jalur zonasi telah dibuka.

Jadwal pendaftaran PPDB Jakarta jalur zonasi berlangsung mulai hari ini, Senin (24/6) hingga Rabu (26/6). Berikut link dan cara daftar PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi.

Jalur zonasi adalah salah satu mekanisme pendaftaran siswa baru pada sekolah-sekolah negeri yang berdasarkan pada pembagian wilayah atau zona.

Setiap sekolah negeri tersebut, nantinya akan menetapkan zona-zona tertentu dan menerima siswa berdasarkan lokasi tempat tinggal mereka.

Selain itu, calon siswa yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi harus memastikan bahwa alamat tempat tinggal mereka berada pada zona yang sesuai dengan ketentuan sekolah tujuannya.


Syarat daftar PPDB Jakarta jalur zonasi 2024

Sebelum mendaftar, ketahui terlebih dulu syarat daftar PPDB Jakarta jalur zonasi yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024. Berikut rincian persyaratannya:

1. Kuota pada jalur zonasi sebanyak 50% (lima puluh persen) dari daya tampung.

2. Terhadap CPDB yang mendaftar melalui jalur zonasi, berlaku persyaratan khusus meliputi:

a. domisili CPDB didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023;

b. dalam hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut;

c. nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/ atau Kartu Keluarga sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga;

d. dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika:

e. Dalam hal terdapat perbedaan nama Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf c dan tidak termasuk kategori pada huruf d, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.

f. Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

g. Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perpindahan domisili antar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga masih dapat diakomodasi dalam J alur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.

h. Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

Berikut link pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi:

Para orang tua dan calon peserta didik juga dapat memantau seluruh rangkaian PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi melalui link tersebut.


Cara daftar PPDB Jakarta jalur zonasi 2024

Cara daftar PPDB Jakarta jalur zonasi 2024 terdiri dari beberapa tahap yang harus diikuti. Mulai dari pengajuan akun, aktivasi PIN/token, pilih sekolah tujuan, sampai dengan memantau hasil seleksi.

1. Pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK)

2. Cek status ajuan akun

3. Aktivasi PIN atau token

4. Memilih sekolah tujuan

5. Mengecek secara berkala hasil seleksi

Demikian, informasi mengenai link dan cara daftar PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi, lengkap dengan persyaratannya yang perlu diketahui.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK