Segini Gaji Pemadam Kebakaran di Indonesia dan Tunjangan yang Didapat

CNN Indonesia
Kamis, 07 Nov 2024 06:00 WIB
Pemadam Kebakaran bertugas di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Simak gaji Pemadam Kebakaran dan tunjangan yang didapat.
Ilustrasi. Pemadam Kebakaran bertugas di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Simak gaji Pemadam Kebakaran dan tunjangan yang didapat. (iStockphoto/Tongpool Piasupun)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemadam Kebakaran merupakan jabatan fungsional dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan.

Gaji Pemadam Kebakaran telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.

Gaji Pemadam Kebakaran

Gaji Pemadam Kebakaran disesuaikan dengan pangkat atau golongan gaji PNS. Besaran gaji PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut, besaran gaji terendah yakni Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula atau Golongan IIa adalah Rp2.184.000 - Rp3.643.400.

Sementara besaran gaji terbesar adalah Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia atau Golongan IIId yakni Rp3.154.400 - Rp5.180.700.

Berikut rincian gaji Pemadam Kebakaran dari Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula/Golongan IIa hingga Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia/Golongan IIId.

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Tunjangan Pemadam Kebakaran

Besaran tunjangan Pemadam Kebakaran telah diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. Dalam Pasal 2, dijelaskan bahwa Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran mendapat tunjangan setiap bulannya.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diberikan tunjangan Pemadam Kebakaran setiap bulan," demikian bunyi peraturan tersebut.

Berikut rincian tunjangan yang diterima Pemadam Kebakaran sesuai dengan golongan atau pangkatnya:

  • Pemadam Kebakaran Pemula: Rp300.000
  • Pemadam Kebakaran Terampil: Rp360.000
  • Pemadam Kebakaran Mahir: Rp450.000
  • Pemadam Kebakaran Penyelia: Rp780.000

Besaran gaji seorang Pemadam Kebakaran bisa berbeda-beda, sebab hal itu disesuaikan dengan golongannya. Jika ditotal, gaji dan tunjangan seorang Pemadam Kebakaran mulai Rp2.484.00 sampai Rp5.960.700 per bulannya.

Tugas Pemadam Kebakaran

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2020 Pasal 1, tugas Pemadam Kebakaran adalah pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

Pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah Indonesia, meliputi kegiatan

  • pencegahan dan pengendalian kebakaran,
  • pemadaman kebakaran,
  • penyelamatan,
  • pemberdayaan masyarakat, dan
  • penanganan bahan berbahaya dan beracun.

Demikian informasi mengenai gaji Pemadam Kebakaran di Indonesia dan besaran tunjangan yang didapat dilengkapi dengan tugasnya. Semoga bermanfaat.

(juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER