Pemadam Kebakaran merupakan jabatan fungsional dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan.
Gaji Pemadam Kebakaran telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
Gaji Pemadam Kebakaran disesuaikan dengan pangkat atau golongan gaji PNS. Besaran gaji PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut, besaran gaji terendah yakni Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula atau Golongan IIa adalah Rp2.184.000 - Rp3.643.400.
Sementara besaran gaji terbesar adalah Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia atau Golongan IIId yakni Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
Berikut rincian gaji Pemadam Kebakaran dari Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula/Golongan IIa hingga Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia/Golongan IIId.
Golongan II
Golongan III
Besaran tunjangan Pemadam Kebakaran telah diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. Dalam Pasal 2, dijelaskan bahwa Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran mendapat tunjangan setiap bulannya.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diberikan tunjangan Pemadam Kebakaran setiap bulan," demikian bunyi peraturan tersebut.
Berikut rincian tunjangan yang diterima Pemadam Kebakaran sesuai dengan golongan atau pangkatnya:
Besaran gaji seorang Pemadam Kebakaran bisa berbeda-beda, sebab hal itu disesuaikan dengan golongannya. Jika ditotal, gaji dan tunjangan seorang Pemadam Kebakaran mulai Rp2.484.00 sampai Rp5.960.700 per bulannya.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2020 Pasal 1, tugas Pemadam Kebakaran adalah pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
Pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah Indonesia, meliputi kegiatan
Demikian informasi mengenai gaji Pemadam Kebakaran di Indonesia dan besaran tunjangan yang didapat dilengkapi dengan tugasnya. Semoga bermanfaat.
(juh)