Apabila kamu ingin menjalankan ibadah umrah untuk orang lain, pastikan sudah mengetahui bacaan niat badal umrah dan syarat-syaratnya.
Ibadah umrah adalah salah satu bentuk ketaatan yang sangat diidamkan oleh umat Islam. Namun, tidak semua muslim memiliki kemampuan untuk melaksanakannya secara langsung, baik karena keterbatasan fisik, usia lanjut, atau telah meninggal dunia sebelum sempat menunaikannya.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam situasi-situasi tersebut, badal umrah menjadi solusi syariat, di mana seseorang bisa melaksanakan umrah atas nama orang lain. Namun, pelaksanaan badal umrah harus memenuhi beberapa ketentuan dan diawali dengan niat yang benar.
Apa itu badal umrah? Dilansir dari penjelasan dalam buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah (Ed. Revisi), secara harfiah badal artinya pengganti. Istilah ini merujuk pada seseorang yang berniat haji atau umrah bukan untuk dirinya, tetapi menggantikan orang lain.
Untuk lebih spesifik, dalam buku Umrah: Panduan Ibadah Umrah Praktis Lahir Batin, dijelaskan bahwa badal umrah dapat diartikan sebagai ibadah umrah untuk menggantikan orang lain saat memenuhi syarat tertentu.
Amalan ini dilakukan sebagai bentuk kasih sayang dan penghormatan, terutama kepada orang tua, keluarga, atau kerabat yang sudah meninggal atau tidak lagi memiliki kemampuan fisik untuk melaksanakannya sendiri, tetapi secara finansial ia mampu.
Hal pertama yang membedakan badal umrah dan umrah biasa adalah niat yang dilafalkan ketika melaksanakannya. Niat badal umrah adalah sebagai berikut:
Labbaika allahumma umratan an (fulan bin fulan) atau (fulanah binti fulan)
Artinya: "Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah dari (fulan bin fulan) atau (fulanah binti fulan),".
Sementara menurut laman NU Online, bacaan niatnya adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ العُمْرَةَ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهاَ للهِ تَعَالَى
Nawaytul 'umrata 'an fulān (sebut nama jamaah umrah yang dibadalkan) wa ahramtu biha lillāi ta'ālā.
Artinya: "Aku menyengaja ibadah umrah untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) dan aku ihram umrah karena Allah taala."
Lalu, opsi bacaan niat yang terakhir adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهاَ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ
Nawaytul 'umrata wa ahramtu biha lillāi ta'ālā 'an fulān (sebut nama jamaah umrah yang dibadalkan).
Artinya: "Aku menyengaja ibadah umrah dan aku ihram umrah karena Allah taala untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan)."
Kemudian, perbedaan kedua adalah syarat melaksanakannya. Secara umum, syarat badal umrah sama saja seperti syarat wajib umrah, yakni orang yang melaksanakannya harus beragama Islam, balig atau dewasa, berakal, merdeka, dan mampu secara fisik maupun finansial.
Namun, ada syarat tambahan yakni orang yang membadalkan haji maupun umrah harus melakukan ibadah tersebut untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Pandangan ini dikuatkan oleh hadis berikut:
أن النبي صلى الله عليه وسلم سمع رجلا يقول لبيك عن شبرمة، فقال: من شبرمة؟ قال: أخ لي أو قريب لي، قال: حججت عن نفسك؟ قال: لا، قال: حج عن نفسك ثم حج عن شبرمة
Artinya: Rasulullah Saw mendengar seorang sahabat melafalkan talbiyah, 'Labbayka untuk Syabramah.' Ia bertanya, 'Syabramah siapa?' 'saudara atau kerabatku,' kata orang tersebut. 'Kau sudah berhaji?' 'Belum,' jawabnya. 'Kau sendiri harus berhaji terlebih dahulu, kemudian boleh membadalkan,' (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Itulah penjelasan lengkap mengenai bacaan niat badal umrah serta syarat melakukannya menurut ajaran Islam. Semoga bermanfaat.
(han/juh)