BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil tetapi juga biaya melahirkan, baik itu secara normal maupun caesar.
Terdapat sejumlah berkas atau dokumen yang harus dibawa saat melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Dokumen ini sebaiknya dipersiapkan jauh hari sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL) bayi tiba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelengkapan dokumen yang dipersiapkan sejak sebelum HPL akan sangat membantu memperlancar proses administrasi di rumah sakit. Dengan begitu, ibu hamil tidak kerepotan ketika hari melahirkan tiba.
Selain itu, dalam pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa ada empat pelayanan kebidanan dan neonatal yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pelayanan tersebut meliputi pelayanan sejak masa hamil, persalinan, masa sesudah melahirkan, dan pra-rujukan akibat komplikasi.
Apabila saat ini Anda sudah mengetahui prediksi HPL dan memutuskan untuk melahirkan dengan BPJS Kesehatan, berikut dokumen yang harus dibawa saat melahirkan dengan BPJS Kesehatan dan dipersiapkan dari sekarang.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini terdapat prosedur mengenai cara melahirkan dengan BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.
Demikian dokumen yang harus dibawa saat melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Konsultasikan dengan pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat Anda akan melahirkan untuk memastikan dokumen tambahan yang diperlukan.
(avd/fef)