Melahirkan Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Dokumen Apa Saja yang Dibawa?

CNN Indonesia
Rabu, 19 Feb 2025 13:00 WIB
Terdapat sejumlah berkas atau dokumen yang harus dibawa saat melahirkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi. Terdapat sejumlah berkas atau dokumen yang harus dibawa saat melahirkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan. (iStockphoto/Motortion)
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil tetapi juga biaya melahirkan, baik itu secara normal maupun caesar.

Terdapat sejumlah berkas atau dokumen yang harus dibawa saat melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Dokumen ini sebaiknya dipersiapkan jauh hari sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL) bayi tiba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelengkapan dokumen yang dipersiapkan sejak sebelum HPL akan sangat membantu memperlancar proses administrasi di rumah sakit. Dengan begitu, ibu hamil tidak kerepotan ketika hari melahirkan tiba.

Selain itu, dalam pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa ada empat pelayanan kebidanan dan neonatal yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pelayanan tersebut meliputi pelayanan sejak masa hamil, persalinan, masa sesudah melahirkan, dan pra-rujukan akibat komplikasi.


Dokumen yang dibawa saat melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Apabila saat ini Anda sudah mengetahui prediksi HPL dan memutuskan untuk melahirkan dengan BPJS Kesehatan, berikut dokumen yang harus dibawa saat melahirkan dengan BPJS Kesehatan dan dipersiapkan dari sekarang.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopi
  • Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
  • Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit (RS) tipe D.


Cara melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini terdapat prosedur mengenai cara melahirkan dengan BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.

  1. Datang ke faskes tingkat pertama yang terdaftar sesuai status kepesertaan.
  2. Lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin.
  3. Jika tidak ada indikasi kehamilan berisiko tinggi, ibu hamil bisa melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan. Nantinya faskes akan langsung memberi tindakan persalinan kepada peserta.
  4. Namun, jika ada indikasi kehamilan berisiko tinggi, dokter akan mengeluarkan surat rujukan dan merekomendasikan pasien untuk mendapat persalinan caesar.
  5. Jika sudah mendapat surat rujukan, peserta bisa langsung ke RS yang ditunjuk untuk melakukan persalinan caesar.
  6. Apabila terjadi keadaan gawat darurat, peserta bisa melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.
  7. Surat rujukan harus dilengkapi fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, serta buku kesehatan ibu dan anak.

Demikian dokumen yang harus dibawa saat melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Konsultasikan dengan pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat Anda akan melahirkan untuk memastikan dokumen tambahan yang diperlukan.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER