Mau Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan? Begini Syarat dan Caranya
BPJS Kesehatan memberikan berbagai layanan untuk perawatan gigi seperti scaling. Namun ada prosedur yang perlu diikuti peserta untuk mendapatkan layanan ini.
Salah satu syarat scaling gigi pakai BPJS Kesehatan adalah status kepesertaan terdaftar aktif. Selain itu, peserta juga harus mengetahui tata caranya supaya bisa mengklaim fasilitas tersebut.
Scaling gigi adalah perawatan gigi yang bertujuan untuk membersihkan karang gigi (kalkulus) dan plak yang menempel pada permukaan gigi.
Untuk menjaga kesehatan gigi dan mencegah penyakit gusi seperti gingivitis dan periondontis, scaling gigi sebaiknya dilakukan secara rutin tiap enam bulan sekali.
Syarat scaling gigi pakai BPJS Kesehatan
Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat (1), scaling gigi merupakan salah satu dari tujuh perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Berikut syarat melakukan scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan yang perlu dilakukan sebelum mendapat tindakan.
- Memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih berlaku.
- Memiliki indikasi medis, yakni gingivitis akut (peradangan gusi).
- Peserta dengan keadaan gingivitis wajib melakukan pemeriksaan terlebih dulu ke FKTP berdasarkan indikasi medis dari dokter dan bukan atas permintaan sendiri.
- Scaling gigi hanya dapat dilakukan jika peserta belum pernah melakukan scaling gigi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
- BPJS Kesehatan hanya menanggung scaling gigi berdasarkan indikasi medis dan bukan untuk alasan estetika.
Cara scaling gigi pakai BPJS Kesehatan
Jika peserta telah memenuhi persyaratan, tahap berikutnya adalah mendapatkan tindakan scaling gigi. Berikut cara scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan.
1. Kunjungi FKTP
Peserta BPJS Kesehatan harus mengunjungi FKTP terlebih dahulu, seperti puskesmas atau klinik terdaftar yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kemudian pasien di FKTP akan diperiksa dan diberikan surat rujukan untuk melakukan scaling gigi di fasilitas kesehatan gigi yang ditunjuk.
2. Surat rujukan dari FKTP
Di FKTP, dokter gigi akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan apakah kondisi gigi pasien memenuhi syarat atau tidak untuk mendapat tindakan scaling.
Apabila peserta memenuhi syarat, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan yang menjadi salah satu syarat untuk dapat memanfaatkan layanan scaling gigi dengan jaminan BPJS Kesehatan.
3. Kunjungi faskes sesuai rujukan FKTP
Setelah mendapat surat rujukan dari FKTP, peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yakni mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) kesehatan gigi yang ditunjuk dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Faskes yang dimaksud ini dapat berupa klinik gigi atau puskesmas yang memiliki layanan gigi.
4. Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan
Ketika melakukan pendaftaran di faskes gigi, peserta harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif beserta surat rujukan dari FKTP.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa layanan scaling gigi akan diklaim atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan sepenuhnya.
5. Menjalani prosedur scaling gigi
Setelah memenuhi persyaratan, peserta dapat menjalani prosedur scaling gigi sesuai dengan waktu yang dijadawalkan oleh faskes.
Prosedur scaling gigi dilakukan oleh dokter gigi atau perawat gigi profesional dengan menggunakan peralatan khusus seperti ultrasonic scaler untuk membersihkan karang gigi atau plak.
Demikian syarat dan cara scaling gigi pakai BPJS Kesehatan yang perlu diperhatikan peserta yang hendak menggunakan fasilitas ini.
Pastikan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar layanan scaling gigi ini bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.
(juh)