Apa Saja Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

CNN Indonesia
Kamis, 20 Feb 2025 07:30 WIB
Ilustrasi. BPJS Kesehatan tidak menangung semua penyakit atau tindakan medis. Berikut penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan. (Arsip BPJS Kesehatan)
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan memang menyediakan berbagai layanan, tetapi tidak semua penyakit atau tindakan medis dapat ditanggung oleh program ini.

Maka itu, daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan perlu diketahui oleh tiap pesertanya.

BPJS Kesehatan sendiri dibagi antara pemberi kerja dan peserta, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggaung BPJS Kesehatan.

Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit dan kondisi medis, berikut daftarnya:

Penyakit infeksi

Gangguan sistem saraf

Penyakit mata

Penyakit telinga

Penyakit hidung dan tenggorokan

Penyakit pencernaan

Penyakit saluran kemih

Penyakit kehamilan dan persalinan

Penyakit metabolik dan endokrin

Penyakit kulit dan infeksi

Penyakit luka dan cedera

Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut sejumlah penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Itulah daftar penyakit ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui oleh pesertanya. Semoga bermanfaat!

(juh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK