Siapa Saja Kelompok Masyarakat yang Bisa Beli Elpiji 3 Kg?

CNN Indonesia
Senin, 03 Feb 2025 13:02 WIB
Ilustrasi.LPG 3 kg termasuk dalam kategori LPG Tertentu yang diatur status penggunanya. Berikut kelompok masyarakat yang bisa beli elpiji 3 kg. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg termasuk dalam kategori LPG Tertentu yang diatur status penggunanya.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan pendistribusian subsidi energi lebih tetap sasaran, terkontrol, dan tepat guna. Lantas siapa saja kelompok masyarakat yang bisa beli elpiji 3 kg? 

Sebelum mengetahui siapa saja kelompok masyarakat yang bisa membeli elpiji 3 kg, ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan LPG Tertentu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas dalam pasal 1 ayat 9, dijelaskan mengenai apa itu LPG Tertentu.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa LPG Tertentu adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 kg yang merupakan bahan bakar yang memiliki kekhususan karena kondisi tertentu, seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume, dan atau harga yang diberikan subsidi. 

Sementara LPG Umum adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna atau pengunaannya, kemasannya, volume, dan harganya tidak diberikan subsidi.

Kelompok masyarakat yang bisa beli elpiji 3 kg

Lantas, siapa saja masyarakat yang diperbolehkan membelinya?

Berikut kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas dalam pasal 18 ayat 2:

1. Rumah tangga

Kelompok masyarakat rumah tangga adalah konsumen yang memiliki legalitas penduduk dan memasak untuk lingkup rumah tangga.

2. Usaha mikro

Kemudian usaha mikro, yakni kelompok masyarakat atau konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas penduduk.

Jenis usaha mikro yang diperbolehkan sebagai berikut, dilansir dari Antara.

3. Petani sasaran

Selanjutnya adalah petani sasaran yakni kelompok masyarakat yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah.

4. Nelayan sasaran

Terakhir adalah nelayan sasaran, yakni kelompok masyarakat yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Demikian penjelasan mengenai siapa saja kelompok masyarakat yang bisa membeli elpiji 3 kg, yakni penggunaan untuk rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran.

(juh)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Ukuran Rumah Subsidi Jadi 18 Meter

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK