Jalur Prestasi SPMB untuk Siapa Saja? Ini Ketentuan Terbarunya
Jalur prestasi merupakan salah satu jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Lantas, jalur prestasi SPMB untuk siapa saja dan apa ketentuan terbarunya?
SPMB merupakan Sistem Penerimaan Murid Baru yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengganti skema penerimaan murid baru sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Lihat Juga : |
Terdapat empat jalur penerimaan murid baru di SPMB 2025, yakni domisili atau tempat tinggal murid, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
1. Jalur prestasi SPMB 2025
Khusus untuk jalur prestasi, pemerintah menambahkan ketentuan terbaru mengenai syarat calon murid baru yang bisa mendaftar lewat jalur prestasi ini.
Dalam ketentuan PPDB di tahun sebelumnya, jalur prestasi terbagi ke dalam dua pilihan yaitu prestasi bidang akademik dan non-akademik.
· Jalur prestasi PPDB
Untuk bidang akademik, peserta harus melampirkan bukti transkrip nilai rata-rata semester 1 sampai 5, sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik yang dilegalisir (bila ada), dan sertifikat aktreditasi sekolah asal.
Sedangkan untuk bidang non-akademik, jalur prestasi harus dibuktikan dengan melampirkan penghargaan pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah atau induk organisasi yang diakui oleh pemerintah, pada bidang seni, olahraga, keagamaan, dan lainnya.
· Jalur prestasi SPMB
Sementara itu, jalur prestasi SPMB terbaru diperuntukkan bagi siswa/siswi berprestasi secara akademik dan non-akademik.
Hanya saja dalam SPMB 2025, untuk jalur prestasi non-akademik ketentuannya ditambah. Prestasi tidak terbatas lagi di bidang olahraga dan seni, tapi juga untuk siswa siswi yang memiliki pengalaman kepemimpinan.
Contohnya, siswa/siswi yang aktif di organisasi sekolah seperti menjadi pengurus OSIS, Pramuka, atau lainnya, pada penerimaan SPMB kini bisa menjadi pertimbangan untuk mendaftar lewat jalur prestasi.
2. Jalur domisili SPMB 2025
Selebihnya dalam SPMB 2025, jalur zonasi PPDB diganti menjadi jalur domisili. Penerapan sistem domisili ini nantinya akan mengalami penyesuaian kembali, sehingga persyaratannya bukan lagi soal jarak sekolah dan rumah murid, tapi berdasarkan wilayah tempat tinggal murid dan sekolah.
3. Jalur afirmasi SPMB 2025
Kemudian untuk jalur afirmasi dalam SMPB 2025 akan diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan kurang mampu.
4. Jalur mutasi SPMB 2025
Terakhir adalah jalur mutasi yakni jalur yang berkaitan dengan penugasan orang tua. Jalur ini juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Demikian penjelasan mengenai ketentuan terbaru jalur prestasi SPMB untuk siapa saja, serta jalur penerimaan lainnya yang perlu diketahui para siswa dan wali murid.
(avd/fef)