Sholat tarawih adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan pada tiap-tiap malam bulan Ramadhan. Namun terkadang, ada situasi yang membuat seseorang tidak dapat melaksanakannya.
Lantas, muncul pertanyaan kalau tidak sholat tarawih apa perlu diqadha? Simak penjelasan hukum qadha sholat tarawih.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengganti sholat yang terlewat atau ditinggalkan (qadha) adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT. Secara umum, ulama sepakat bahwa mengganti sholat, terlebih sholat fardhu yang terlewatkan, hukumnya adalah wajib.
Oleh karena itu, hendaknya muslim selalu berusaha untuk mengqadha sholat yang tertinggal dan menjaga ibadahnya.
Namun, bagaimana dengan sholat sunnah seperti tarawih yang ditinggalkan? Apakah qadha sholat tarawih dikenakan hukum yang sama?
Sholat tarawih adalah ibadah sunnah yang dilaksanakan di antara sholat Isya dan terbitnya fajar. Kendati sunnah, tetapi ibadah ini sangat dianjurkan untuk dikerjakan.
Namun demikian, tak dimungkiri jika ada hari-hari ketika muslim tidak dapat mengerjakan sholat tarawih karena berbagai alasan.
Sebagaimana hukumnya, sholat tarawih adalah sholat sunnah yang tidak wajib diqadha jika ditinggalkan, berbeda dengan sholat fardhu yang harus segera diganti jika terlewat.
Namun, jika muslim ingin tetap mendapatkan pahala ibadah tarawih meskipun telah terlewat, maka boleh dilakukan.
Ditambahkan dari NU Online, sholat tarawih termasuk dalam jenis An-Naflul Muaqqat, yaitu sholat sunnah yang diberi durasi waktu tertentu.
وَلَوْ فَاتَ النَّفَلُ الْمُؤَقَّتُ سُنَّتْ الْجَمَاعَةُ فِيهِ كَصَلَاةِ الْعِيدِ أَوْ لَا كَصَلَاةِ الضُّحَى نُدِبَ قَضَاؤُهُ فِي الْأَظْهَرِ لِحَدِيثِ الصَّحِيحَيْنِ مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إذَا ذَكَرَهَا
Artinya: Bila terlewat shalat sunnah yang diberi batasan waktu, baik yang disunahkan berjamaah seperti sholat hari raya atau tidak seperti shalat Dhuha, maka sunah mengqadhanya menurut pendapat Al-Azhar. Hal ini karena haditsnya Al-Bukhari dan Muslim; Barang siapa tertidur dari sholat atau lupa darinya, maka sholatlah ketika ia ingat.
Hal ini senada dengan pendapat dalam mazhab Syafi'i, apabila sholat tersebut terlewat dari waktunya, hukum mengqadhanya adalah sunnah. Pendapat ini berpijak dari beberapa hadis bahwa Nabi Saw meng-qadha sholat dua rakaat ba'diyyah Zhuhur (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, hukum mengqadha sholat tarawih adalah sunnah. Hal ini didasarkan pada pendapat ulama besar madzhab Syafi'i, Imam Nawawi. Imam Nawawi berkata:
لَوْ فَاتَ النَّفَلُ الْمُؤَقَّتُ نُدِبَ قَضَاؤُهُ فِي الأَظْهَرِ
Artinya: Jika luput (tidak sempat mengerjakan tarawih), maka sunnah hukumnya untuk mengqadhanya menurut pendapat yang jelas dari mazhab Syafi'i.
Lihat Juga : |
Pada dasarnya tidak ada batasan waktu khusus untuk mengqadha sholat tarawih. Pelaksanaannya boleh kapan pun dan tidak terbatas di bulan Ramadhan.
Namun, sebaiknya sholat tarawih yang tertinggal segera diqadha untuk mempercepat kebaikan adalah hal yang dianjurkan agama.
Sementara itu, tata cara pelaksanaan qadha sama persis dengan sholat tarawih yang dilakukan pada waktu yang semestinya.
Berikut bacaan niatnya, Ushalli sunnata rak'ataini minat Tarawihi qadha'an lillahi ta'ala. (Artinya: Saya niat shalat sunah dua rakaat dari Tarawih secara qadha' karena Allah).
Demikian jawaban dari pertanyaan kalau tidak sholat tarawih apa perlu diqadha. Semoga bermanfaat.
(gas/fef)