8 Golongan Ini Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

CNN Indonesia
Senin, 24 Mar 2025 04:00 WIB
Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut sebagai mustahik. Lantas, siapa saja golongan yang berhak menerima zakat fitrah?
Ilusttasi. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut sebagai mustahik. Lantas, siapa saja golongan yang berhak menerima zakat fitrah? (iStockphoto)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Umat Islam yang telah memenuhi syarat, seperti hidup pada saat bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri, wajib membayar zakat fitrah.

Zakat ini dibayarkan paling lambat sebelum melaksanakan sholat Id. Terdapat beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Siapa saja mereka?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zakat fitrah ditunaikan untuk menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan. Selain itu, zakat juga merupakan salah satu rukun Islam. Kewajiban membayar zakat juga disebutkan Allah Swt dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 9 yang artinya:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka".

Zakat fitrah yang ditunaikan oleh umat Muslim di bulan Ramadhan akan diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut sebagai mustahik. Siapa saja golongan yang berhak menerima zakat fitrah?

Golongan penerima zakat fitrah

Dihimpun berbagai sumber, berikut daftar 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah di bulan Ramadhan.

1. Fakir

Fakir adalah orang-orang yang tidak memiliki harta. Mereka juga tidak memiliki hasil dari usaha atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

2. Miskin

Lain halnya dengan fakir, miskin merupakan golongan orang tidak mampu yang masih memiliki rezeki untuk memenuhi kebutuhan mereka, tapi sebenarnya masih kurang. Orang miskin biasanya memiliki pekerjaan, tetapi pendapatannya hanya sedikit.

Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), keuangan yang tidak cukup itu biasanya disebabkan oleh beban finansial yang banyak dan gaji yang tidak sepadan. Orang miskin juga rentan masuk dalam golongan fakir.

3. Amil

Amil merupakan orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat, seperti ketua petugas pengumpulan zakat, sekretaris, bendahara, serta petugas lainnya. Maka mereka ini berhak mendapatkan bagian harta zakat.

Namun, amil tidak boleh termasuk seorang pemimpin negeri tertinggi maupun hakim. Amil juga tidak boleh berasal dari kerabat atau keluarga atau keturunan Nabi Saw.

Sebagaimana dalam riwayat dari Ibnu Sa'id Maliki RA, ia berkata, "Umar RA mengangkat aku selaku petugas pengumpulan zakat. Setelah selesai dan aku serahkan kepadanya zakat yang terkumpul, ia memerintahkan agar aku diberi bagian, kemudian aku berkata, bahwasanya saya mengerjakan itu karena Allah."

Lalu Umar RA menjawab, "Ambillah apa yang telah diberikan kepadamu. Bahwasanya aku pernah menjadi amil zakat pada masa Rasulullah Saw, kemudian beliau memberikan kepadaku upah, maka aku jawab sebagaimana jawabanmu. Maka Beliau Saw berkata kepadaku: 'Apabila kamu diberikan sesuatu tanpa kamu minta maka makanlah (terimalah) dan bersedekahlah." (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

4. Riqab

Golongan yang berhak menerima zakat fitrah selanjutnya adalah riqab, yakni budak atau hamba sahaya. Meski demikian, istilah ini sebenarnya sudah tidak relevan digunakan saat ini karena perbudakan sudah dihapus.

5. Mualaf

Zakat fitrah juga berhak diterima oleh mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan mereka dalam tauhid dan syariah.

6. Gharim

Gharim adalah orang yang berutang demi memenuhi kebutuhan hidup tapi tidak mampu melunasinya. Mereka termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.

7. Fisabilillah

Mereka yang tengah berjuang di jalan Allah Swt dikenal dengan sebutan fisabilillah. Perjuangan ini bisa berupa dakwah dan jihad.

8. Ibnu Sabil

Orang yang sedang melakukan perjalanan untuk beribadah kepada Allah dan kehabisan biaya dikenal dengan sebutan Ibnu Sabil. Secara sederhana, mereka adalah para musafir untuk sebuah tujuan yang baik seperti mencari nafkah hingga berdakwah.

Itulah delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, yakni fakir, miskin, amil, riqab, mualaf, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Semoga bermanfaat.

(pua/juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER