Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi tiap muslim yang harus ditunaikan pada bulan Ramadhan. Namun, terdapat waktu-waktu tertentu pembayaran zakat fitrah justru menjadi haram.
Ketahui kapan waktu diharamkannya bayar zakat fitrah agar amalan yang dikerjakan tetap sah dan diterima Allah Swt.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip dari buku Fikih Zakat Kontemporer, zakat fitrah adalah setiap bagian harta seorang muslim yang dibayarkan, atau menginfakkan sejumlah harta atas nama setiap orang yang menjadi tanggungannya.
Adapun zakat fitrah ini disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriah bertepatan dengan pensyariatan puasa Ramadhan. Berbeda dengan lainnya, zakat ini memiliki batas waktu pembayaran, sesuai dengan hadis dari Ibnu Abbas yang berbunyi:
عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم
Artinya: Dari sahabat Ibnu Abbas ra, Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum sholat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah sholat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Berdasarkan hadis tersebut, membayar zakat fitrah dianggap sebagai amalan yang mampu menghapus kesalahan dan waktu terbaik untuk menunaikannya adalah sebelum ibadah sholat Idul Fitri dimulai.
Kapan waktu diharamkannya bayar zakat fitrah? Waktu diharamkan membayar zakat fitrah adalah setelah 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri berakhir.
Pembayaran zakat fitrah dapat dimulai sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat harus ditunaikan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Lalu, ada pula waktu di mana pelaksanaan zakat fitrah diharamkan.
Dalam kajian zakat fitrah, terdapat beberapa kategori waktu pelaksanaan, yaitu:
Dikutip dari NU Online, alasan diharamkan membayar zakat fitrah setelah selesai hari raya Idul Fitri karena tujuan pembagian zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan orang-orang yang berhak menerima zakat pada saat hari raya, sehingga mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah selesainya hari raya menyalahi tujuan tersebut.
Selain itu, jika dibayarkan setelah waktu Idul Fitri, maka zakat yang Anda keluarkan hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar tidak lalai dalam melaksanakan kewajiban ini.
Hukum zakat fitrah dalam Islam adalah wajib. Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi seluruh umat Islam, tanpa terkecuali, baik laki-laki maupun perempuan, dari segala usia, bahkan bayi yang baru lahir.
Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, yang menyampaikan bahwa Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama sepakat bahwa pemahaman zakat fitrah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Quran dan hadis.
Bahkan, mereka menegaskan bahwa menunda-nunda pembayaran zakat fitrah hingga melewati waktu yang telah ditentukan dianggap sebagai dosa karena melanggar aturan syariat.
Demikian penjelasan untuk menjawab pertanyaan kapan waktu diharamkannya bayar zakat fitrah. Jadi, waktu yang dilarang zakat fitrah adalah setelah hari raya Idul Fitri berakhir.
Pembayaran zakat fitrah dapat dimulai sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat harus ditunaikan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Memahami aturan melalui pemahaman zakat fitrah sangat penting agar ibadah ini dapat dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan ajaran Islam.
(gas/juh)