Tambal Gigi di Puskesmas Bisa Pakai BPJS, Cek Syarat dan Caranya
Tambal gigi di puskesmas bisa pakai BPJS Kesehatan asalkan peserta mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Merujuk peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, dijelaskan bahwa tambal gigi merupakan jenis perawatan gigi yang termasuk dalam cakupan layanan yang ditanggung BPJS.
Jenis tambalan gigi yang ditanggung BPJS meliputi Glass Ionomer Cement (GIC) atau komposit, dua bahan yang umum digunakan untuk menangani gigi berlubang.
GIC adalah bahan tambalan berwarna putih yang memiliki kemampuan melepas fluoride sehingga dapat membantu mencegah timbulnya karies di sekitar area tambalan.
Meski daya tahannya tergolong sedang, umumnya bahan tersebut bisa bertahan kurang dari lima tahun, dan tambalan GIC tetap menjadi pilihan yang fungsional.
Warna tambahan GIC memang tidak sebaik tambalan premium seperti porselen, tapi tetap menjadi solusi perawatan gigi yang efektif dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya melalui layanan di Puskesmas dengan BPJS.
Syarat tambal gigi di puskesmas pakai BPJS Kesehatan
Tambal gigi di puskesmas bisa pakai BPJS Kesehatan. Berikut syarat tambal gigi di puskesmas atau klinik FKTP yang perlu dipenuhi peserta.
- Status kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif dan tidak memiliki tunggakan pembayaran iuran
- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I
Cara tambal gigi di puskesmas pakai BPJS Kesehatan
Apabila peserta memenuhi syarat yang berlaku, simak panduan cara tambal gigi di puskesmas pakai BPJS Kesehatan.
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Datangi puskesmas, klinik gigi, atau praktik dokter gigi mandiri yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan sesuai dengan FKTP terdaftar di kartu JKN Anda.
2. Lakukan pendaftaran dan verifikasi
Serahkan kartu BPJS Kesehatan dan KTP untuk proses administrasi serta verifikasi kepesertaan.
3. Pemeriksaan oleh dokter gigi
Dokter akan melakukan pemeriksaan awal guna mengetahui kondisi gigi dan menentukan apakah perlu dilakukan tambalan atau tindakan lain.
4. Prosedur tambal gigi
Jika memang diperlukan, dokter akan melakukan penambalan gigi menggunakan bahan yang ditanggung BPJS, seperti Glass Ionomer Cement (GIC) atau komposit.
5. Tanda tangan bukti pelayanan
Peserta diminta untuk menandatangani bukti bahwa layanan telah diberikan sebagai bagian dari prosedur administrasi BPJS.
6. Pemberian resep atau obat tambahan
Jika dibutuhkan, dokter akan meresepkan obat untuk membantu pemulihan pasca tindakan.
7. Rujukan jika diperlukan
Bila kondisi gigi kompleks atau tidak bisa ditangani di FKTP, peserta akan diberikan rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL).
8. Tanpa biaya tambahan
Selama prosedur sesuai standar BPJS dan dilakukan di faskes rekanan, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada peserta.
Demikian syarat dan cara tambal gigi di puskesmas pakai BPJS Kesehatan.
(avd/juh)