Segini Gaji yang Didapat Komcad SPPI 2025
Komcad SPPI merupakan singkatan dari Komponen Cadangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia. Komcad adalah bagian dari sistem pertahanan negara.
Berapa gaji yang diterima Komcad SPPI dan apa saja tugasnya, merupakan pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh masyarakat dan para lulusannya.
Lulusan SPPI yang diangkat menjadi Komcad menerima hak sesuai ketentuan yang berlaku. Hak bagi seorang Komcad diatur dalam Pasal 42 UU Nomor 23 Tahun 2019.
Ditambahkan dari akun Instagram resmi Kementerian Pertahanan @kemhanri, lulusan SPPI akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Berdasarkan keterangan kepala BGN, lulusan SPPI akan diangkat menjadi ASN jalur Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gaji Komcad SPPI
Berapa gaji yang diterima Komcad SPPI sesuai pangkatnya? Seorang Komcad mendapat hak sebagai berikut:
- Uang saku selama menjalani pelatihan;
- Tunjangan operasi pada saat mobilisasi;
- Rawatan kesehatan;
- Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
- Penghargaan.
Berdasarkan keterangan kepala BGN, lulusan SPPI akan diangkat menjadi ASN jalur Pemerintah dengan PPPK sehingga gaji lulusan SPPI akan bervariasi tergantung golongannya.
Besaran gajinya tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900
Lihat Juga : |
Pangkat Komcad SPPI
Komcad adalah sumber daya nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sementara itu, program SPPI adalah bagian integral dari pendekatan Total Defense, yang menempatkan seluruh elemen masyarakat dalam pembangunan kekuatan pertahanan.
Kepangkatan Komcad diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 44 ayat 2.
Dalam aturan tersebut, kepangkatan seorang Komcad ditentukan berdasarkan ijazah yang digunakan ketika mendaftar sebagai calon Komcad, berikut uraiannya:
- Komponen Cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah Diploma III, Diploma IV, Sarjana Strata 1, Sarjana Strata 1 Profesi diberikan pangkat perwira Letnan Dua;
- Komponen Cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat diberikan pangkat Bintara Sersan Dua;
- Komponen Cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sederajat diberikan pangkat Tamtama Prajurit Dua.
Tugas Komcad SPPI
Komcad SPPI memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana Komcad biasa yang memiliki kesiapsiagaan, loyalitas, dan semangat bela negara.
Tugas atau kewajiban seorang komponen cadangan diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2019, yakni:
- Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
- Mengikuti pelatihan penyegaran; dan
- Memenuhi panggilan mobilisasi.
Demikian penjelasan untuk menjawab berapa gaji yang diterima Komcad SPPI sesuai pangkat dan tugasnya. Kepangkatan seorang Komcad ditentukan berdasarkan ijazah yang digunakan ketika mendaftar.
(juh)