Ketentuan Ukuran Bendera Merah-Putih dan Penggunaannya
Jelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT) Kemerdekaan RI, masyarakat dianjurkan untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Ada ketentuan ukuran bendera Merah Putih yang penting untuk diketahui.
Aturan mengenai ukuran dan penggunaan bendera Merah Putih sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Masyarakat Indonesia biasanya diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus dalam rangka perayaan HUT Republik Indonesia.
Ketentuan mengenai ukuran bendera Merah Putih ini bertujuan untuk memberikan standardisasi sekaligus menjaga kehormatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan ukuran bendera Merah Putih
Terdapat ketentuan-ketentuan ukuran bendera Merah Putih yang telah diatur dalam undang-undang dan harus dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Dalam undang-undang tersebut, ukuran bendera Merah Putih yang akan dikibarkan haruslah memenuhi persyaratan seperti yang telah tertulis dalam Pasal 4 ayat (1), yang berbunyi, bendera Merah Putih haruslah memiliki bentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua per tiga dari panjang bendera.
Bendera Merah Putih harus terbuat dari kain dengan warna yang tidak luntur dengan warna merah berada di bagian atas dan putih di bagian bawah putih dengan ukuran yang sama besar.
Ketentuan ukuran bendera Merah Putih ini juga disesuaikan dengan penggunaan tempat bendera tersebut dikibarkan. Berikut ukuran bendera Merah Putih berdasarkan tempat bendera tersebut dikibarkan, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 ayat (3).
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Larangan dalam penggunaan bendera
Selain memuat aturan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga berisi tentang larangan dalam penggunaan bendera. Larangan ini dijelaskan dalam Pasal 24 yang terdiri atas 5 butir, sebagai berikut:
- Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- Dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
- Dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- Dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Negara; dan
- Dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Itulah ketentuan ukuran bendera Merah Putih yang harus dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia sebelum melakukan pemasangan pada bendera Merah Putih.
(ahd/fef)