Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur, tepat sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wamensesneg Juri Ardiantoro menyebut libur pada H+1 HUT ke-80 RI agar masyarakat lebih leluasa menggelar perlombaan.
"Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain," kata Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juri berharap libur pada 18 Agustus itu akan diisi oleh perlombaan yang meningkatkan semangat dan optimisme bangsa. Meski begitu, tidak dijelaskan apakah libur 18 Agustus merupakan bagian dari libur nasional atau cuti bersama.
Berikut daftar hari libur nasional yang tersisa setelah 18 Agustus 2025 yang perlu diketahui masyarakat.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Hal tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berikut daftar hari libur nasional yang tersisa setelah 18 Agustus 2025 yang bisa dijadikan panduan masyarakat.
Demikian informasi mengenai daftar hari libur nasional yang tersisa setelah 18 Agustus 2025 yang perlu diketahui.
Dengan tambahan hari libur dalam rangka peringatan HUT kemerdekaan RI pada Senin, 18 Agustus 2025, masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut tidak hanya untuk bersenang-senang, tetapi juga mempererat kebersamaan dan menumbuhkan semangat nasionalisme lewat berbagai lomba.
(avd/fef)