Begini Cara Cek Status Pernikahan di SIMKAH Kemenag
Cara cek status pernikahan di SIMKAH Kementerian Agama (Kemenag) merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh masyarakat.
Pengecekan tersebut berguna untuk memastikan legalitas sebuah pernikahan. Dengan begitu, risiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akan berkurang.
SIMKAH merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Nikah, sebuah layanan digital resmi dari Kemenag yang berfungsi sebagai pusat pencatatan pernikahan di Indonesia.
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan apa itu SIMKAH, cara pengecekan, dan daftar pernikahan melalui layanan digital dari Kemenag ini.
Apa itu SIMKAH?
SIMKAH adalah aplikasi berbasis web milik Kementerian Agama yang digunakan untuk pencatatan pernikahan secara nasional.
Diluncurkan pada 8 November 2018, SIMKAH hadir sebagai bagian dari program Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) agar layanan pencatatan nikah lebih modern, transparan, dan efisien.
Aplikasi ini terintegrasi dengan SIAK Dukcapil dan SIMPONI Kementerian Keuangan sehingga data bisa diakses realtime dan lebih akurat hanya dengan memasukkan NIK.
SIMKAH juga dilengkapi fitur keamanan seperti QR Code pada Buku Nikah dan Kartu Nikah untuk mencegah pemalsuan dokumen.
Selain memudahkan pendaftaran dan pengecekan pernikahan, SIMKAH juga menyediakan Kartu Nikah digital yang praktis dibawa dan mudah diverifikasi.
Dengan jutaan pengguna setiap tahun, SIMKAH kini menjadi tulang punggung layanan pencatatan pernikahan di KUA seluruh Indonesia.
Cara cek status pernikahan di SIMKAH
Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti untuk mengecek status pernikahan di SIMKAH Kemenag:
- Akses situs resmi SIMKAH di alamat https://simkah4.kemenag.go.id/ menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.
- Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta, seperti nama lengkap, NIK, serta nomor ponsel aktif. Buat username dan password yang mudah diingat.
- Setelah akun berhasil dibuat, login menggunakan username dan password tersebut.
- Pilih menu Daftar Nikah yang tersedia pada halaman utama.
- Masukkan informasi yang dibutuhkan, misalnya provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, bulan dan tahun pernikahan, serta data pasangan seperti NIK dan nama lengkap.
- Klik tombol Cari Data Nikah, maka sistem akan menampilkan hasil pencarian sesuai data yang telah terdaftar.
Dengan mengikuti langkah di atas, Anda dapat memastikan status pernikahan calon pasangan serta mengecek apakah sebuah pernikahan sudah tercatat secara resmi dalam sistem Kementerian Agama.
Hal ini penting sebagai langkah pencegahan agar Anda tidak terjebak dalam pernikahan ganda yang tidak sah, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial yang rumit.
Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi bisa mengakibatkan kerugian bagi pihak yang tidak mengetahuinya.
Cara daftar nikah melalui SIMKAH
Melalui laman SIMKAH, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran nikah secara online. Berikut langkahnya:
- Prosesnya dimulai dengan membuka situs resmi https://simkah4.kemenag.go.id/ dan masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Jika belum memiliki akun, calon pengantin bisa melakukan registrasi terlebih dahulu dengan melengkapi data diri sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard untuk mengisi informasi pribadi dan memulai pengajuan pernikahan.
- Setelah memilih menu Daftar Nikah, calon pengantin perlu mengisi formulir digital beserta dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pas foto.
- Jika akad dilakukan di kantor KUA, layanan ini gratis, sedangkan akad di luar kantor KUA dikenakan biaya Rp600.000 dengan invoice yang diterbitkan otomatis oleh sistem.
Pengajuan yang sudah dikirim akan diverifikasi oleh petugas KUA, termasuk pemeriksaan data calon pengantin dan wali. Pasangan juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan sebelum akad sebagai salah satu syarat utama.
Demikian ulasan lengkap mengenai cara cek status pernikahan di SIMKAH Kemenag serta cara mengajukan pendaftaran pernikahan online. Semoga bermanfaat.
(han/juh)