Gaji Pensiunan PNS Diberikan Sampai Kapan?

CNN Indonesia
Selasa, 23 Sep 2025 13:30 WIB
Ilustrasi. Pensiunan PNS akan tetap mendapatkan gaji setiap bulan oleh negara. Lantas, gaji pensiunan PNS diberikan sampai kapan? (cnnindonesia/safirmakki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) akan tetap mendapatkan gaji setiap bulan oleh negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Lantas, gaji pensiunan PNS diberikan sampai kapan?

Gaji pensiunan PNS bergantung pada masa kerja serta pangkat terakhir sebelum pensiun. Gaji pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.


Pensiunan PNS digaji sampai kapan?

Pembayaran gaji pensiun diberikan secara rutin setiap bulan, seumur hidup penerimanya. Hak tersebut hanya berakhir pada bulan ketika pensiunan meninggal dunia.

Dengan sistem ini, ASN yang telah selesai mengabdi tetap memiliki jaminan penghasilan untuk menjalani masa tua.

Batas usia pensiun atau Batas Usia Pensiun (BUP) sendiri berbeda-beda, bergantung pada jabatan. Hal ini sudah diatur untuk menyesuaikan dengan fungsi, tanggung jawab, serta keahlian yang dimiliki oleh PNS. Perbedaan BUP ini juga menjadi salah satu faktor penentu berapa lama pensiunan akan menerima haknya.

Secara garis besar, ketentuan BUP dapat dibagi menjadi empat kategori:

  1. 58 Tahun: Berlaku bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan keterampilan.
  2. 60 Tahun: Ditetapkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, termasuk guru dan jaksa.
  3. 65 Tahun: Diperuntukkan bagi pejabat fungsional ahli utama, dosen, peneliti, dan perekayasa ahli madya.
  4. 70 Tahun: Merupakan batas pensiun tertinggi, berlaku bagi peneliti utama, perekayasa utama, dan guru besar (profesor).

Dengan pembagian tersebut, jelas terlihat bahwa jabatan akademik dan penelitian diberikan usia pensiun lebih panjang. Hal ini menimbang bahwa pengalaman, riset, serta dedikasi keilmuan tidak lekas tergantikan oleh usia.

Selain usia pensiun, penting juga untuk memahami ketentuan kapan pembayaran pensiun berakhir. Pemerintah menetapkan bahwa pembayaran gaji pensiun berhenti pada bulan wafatnya penerima.

Aturan ini berlaku sama untuk semua jabatan, tanpa terkecuali. Artinya, selama penerima masih hidup dan memenuhi syarat, gaji pensiun tetap diberikan penuh setiap bulan.

Bagaimana dengan janda/duda pensiunan PNS?

Bagi pensiunan yang telah menikah, hak pensiun tidak disetop begitu saja ketika penerima pensiun meninggal dunia. Pemerintah melalui UU 11 Tahun 1969 Pasal 16 ayat (1) juga mengatur hak yang didapat pasangan sah pensiunan PNS yang meninggal dunia.

"Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, maka isteri (istri-istri)-nya untuk pegawai Negeri pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita yang sebelumnya telah terdaftar pada kantor Urusan Pegawai, berhak menerima pensiun-janda atau Pensiun-duda," bunyi aturan tersebut.

Pensiun janda/duda ini akan mendapatkan uang pensiun pokok janda/duda sampai yang bersangkutan meninggal dunia juga. Besaran pensiun yang diterima mengikuti ketentuan persentase dari pensiun pokok yang sebelumnya diterima oleh pensiunan utama.

Besaran pensiun janda/duda sebulan adalah 36% dari dasar pensiun dan tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah.

Dengan demikian, pensiunan PNS tetap memperoleh penghasilan berupa gaji pensiun yang diterima seumur hidupnya. Perlindungan juga diberikan kepada pasangan yang ditinggal meninggal dunia. Janda atau dudanya berhak mendapatkan pensiun seumur hidup selama tidak menikah lagi.

(asp/fef)


Saksikan Video di Bawah Ini:

Melihat Penghasilan Tambahan PNS Selain Gaji

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK