Apakah WNA Bisa Punya KK? Begini Aturannya
Indonesia sebagai salah satu negara tujuan banyak warga negara asing (WNA) tidak hanya datang untuk berwisata, tetapi juga untuk bekerja, berbisnis, bahkan menetap bersama keluarga.
Seiring lamanya tinggal di Indonesia, kebutuhan WNA terhadap dokumen kependudukan menjadi hal yang tidak bisa dihindari. Salah satunya adalah Kartu Keluarga (KK) yang berfungsi sebagai identitas keluarga sekaligus syarat administrasi dalam berbagai keperluan.
Lantas, apakah WNA bisa punya KK sebagaimana WNI pada umumnya?
Apakah WNA bisa punya KK?
Melansir dari laman Pemerintah Kota Salatiga, WNA bisa mempunyai KK selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Pembuatan KK bagi WNA diatur oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Orang asing yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan telah berubah status menjadi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) wajib melaporkan diri ke Disdukcapil paling lambat 14 hari setelah perubahan status tersebut.
Dari sinilah proses penerbitan KK dan KTP untuk WNA dimulai. Prosesnya hampir sama dengan WNI, hanya saja terdapat beberapa dokumen tambahan yang perlu dipenuhi.
Persyaratan pembuatan KK dan KTP untuk WNA
Dikutip dari laman Disdukcapil Kota Mobagu, berikut daftar persyaratan pembuatan KK dan KTP bagi WNA yang sudah memiliki KITAP:
- Rekomendasi dari Kesbangpol
- Surat izin tinggal tetap (KITAP)
- Surat tanda melapor dari kepolisian
- Paspor
- Print out formulir biodata dari kelurahan
- Formulir permohonan penerbitan KK dan KTP
- Melakukan perekaman KTP-el di kantor Disdukcapil
Dengan dokumen tersebut, WNA sudah dapat diproses untuk penerbitan Kartu Keluarga maupun KTP-el sesuai ketentuan.
Dokumen tambahan untuk KK dan KTP WNA
Selain persyaratan utama, ada dokumen tambahan yang biasanya diminta oleh Disdukcapil, antara lain:
- Fotokopi paspor hingga halaman terakhir yang berstempel KITAP
- Fotokopi akta nikah (bila penjamin adalah suami/istri WNI)
- Surat keterangan domisili dari kelurahan terbaru
- Surat sponsor/jaminan serta fotokopi KTP-el penjamin
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar
- Surat tanda melapor dari kepolisian terbaru
- Akta kelahiran (birth certificate)
- Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bila relevan
Persyaratan ini memastikan bahwa WNA memang memiliki status legal untuk tinggal di Indonesia dalam jangka panjang.
Lihat Juga : |
Pembuatan SKTT dan SKSKP untuk WNA
Selain KK dan KTP, WNA juga dapat mengurus dokumen lain, seperti:
- SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
- SKSKP (Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang)
Untuk membuat SKTT, dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Fotokopi paspor dengan KITAS terakhir.
- Fotokopi akta nikah (bila penjamin adalah pasangan).
- Surat keterangan domisili dari kelurahan.
- Fotokopi KITAS.
- Surat sponsor/jaminan serta KTP penjamin.
- Pas foto 3x4 cm berwarna.
- Surat tanda melapor kepolisian terbaru.
- Fotokopi IMTA (jika berlaku).
Alur pelayanan pembuatan SKTT
Agar lebih jelas, berikut alur pelayanan penerbitan SKTT bagi WNA:
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan penerbitan SKTT
- Petugas pelayanan memverifikasi berkas permohonan. Jika lengkap, berkas didaftarkan, jika tidak lengkap, berkas dikembalikan untuk dilengkapi
- Operator menginput data ke dalam database SIAK
- Kepala Bidang melakukan verifikasi permohonan
- Penandatanganan secara elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas
- Operator mencetak SKTT
- Petugas menyerahkan SKTT kepada pemohon
Itulah penjelasan mengenai syarat dan prosedur yang harus dilakukan WNA ketika ingin mempunyai KK. Semoga bermanfaat.
(gas/fef)