Cuci Darah Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Caranya
Cuci darah adalah terapi yang dilakukan saat fungsi ginjal sudah turun lebih dari 90 persen. Tujuannya untuk membuang zat sisa metabolik yang beracun dan kelebihan cairan dari tubuh.
Prosedur medis cuci darah bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Akan tetapi, terdapat syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan untuk dapat menggunakan layanan kesehatan ini.
Cuci darah atau hemodialisis dilakukan dengan metode serta alat khusus untuk menyaring darah serta menggantikan ginjal yang rusak pada pasien gagal ginjal kronis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan menanggung biaya cuci darah.
Cuci darah merupakan prosedur yang membutuhkan biaya besar sehingga jaminan dari BPJS Kesehatan sangat membantu pasien dalam proses pengobatan.
Syarat dan cara cuci darah pakai BPJS Kesehatan
Penyakit gagal ginjal merupakan kategori penyakit katastropik yaitu membutuhkan perawatan medis cukup lama serta berbiaya tinggi.
Penyakit katastropik termasuk gagal ginjal menjadi salah satu penyakit yang penanganannya ditanggung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat tersebut dikelola langsung oleh BPJS Kesehatan. Bentuk perawatan gagal ginjal yang ditanggung BPJS Kesehatan mencakup administrasi, pemeriksaan, terapi, hingga pengobatan lanjutan.
Untuk mendapat fasilitas cuci darah dari BPJS Kesehatan, berikut syarat dan prosedur yang perlu diperhatikan.
Syarat cuci darah pakai BPJS Kesehatan
- Peserta BPJS Kesehatan aktif
- Dokter umum di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yakni klinik atau puskesmas mendiagnosis menderita penyakit gagal ginjal kronis.
- Surat rujukan dari dokter umum di FKTP untuk mendapat perawatan di rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Cara cuci darah pakai BPJS Kesehatan
- Datang ke FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Dokter akan memeriksa dan jika ada indikasi gagal ginjal kronis akan diberikan surat rujukan ke FKRTL.
- Untuk pelayanan rutin seperti cuci darah, surat rujukan berlaku hingga 90 hari dan dapat diperpanjang di rumah sakit.
- Datangi rumah sakit atau FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan kepada petugas untuk proses administrasi dan penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
- Setelah SEP tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung menjalani prosedur cuci darah (hemodialisis atau CAPD).
Perawatan gagal ginjal yang ditanggung BPJS Kesehatan
Terdapat tiga perawatan gagal ginjal yang juga di-cover oleh BPJS Kesehatan, yakni transpalasi ginjal, hemodialisis, dan CAPD. Berikut penjelasannya:
1. Transplantasi ginjal
Transplantasi ginjal (cangkok ginjal) merupakan prosedur bedah untuk mengganti kerusakan organ ginjal. Prosedur ini dilakukan pada pasien penderita gagal ginjal stadium akhir.
Ginjal tersebut biasanya didapat dari pendonor. Baik itu pendonor masih hidup (living-donor kidney transplant) atau sudah meninggal (deceased-donor kidney transplant).
Melansir laman BPJS Kesehatan, jumlah biaya yang ditanggung untuk transplantasi ginjal mencapai Rp378 juta dan sudah termasuk pemeriksaan, observasi, obat-obatan, hingga penyembuhan.
2. Hemodialisis
Hemodialisis atau cuci darah adalah prosedur untuk menggantikan fungsi ginjal yang sudah tidak bisa bekerja dengan baik akibat kerusakan pada organ tersebut.
Cuci darah membantu mengontrol tekanan darah dan menyeimbangkan kadar mineral dalam darah, seperti kalium, natrium, dan kalsium.
Prosedur ini diperlukan bagi seseorang yang menderita kerusakan ginjal berat, di mana fungsi-fungsi ginjalnya sudah tidak dapat lagi berjalan dengan baik.
Prosedur cuci darah bagi setiap pasien bisa berbeda-beda menyesuaikan diagnosis, usia, dan jenis kelamin. Ada yang dua kali seminggu atau tiga kali seminggu sesuai anjuran dokter.
Jaminan biaya dari BPJS Kesehatan untuk semua tindakan perawatan cuci darah senilai Rp92 juta per tahun, apabila dilakukan 2 kali seminggu per pasien.
Lihat Juga : |
3. Perawatan CAPD
Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) merupakan perawatan pengobatan pada pasien gagal ginjal dengan metode cuci darah melalui perut.
Metodenya memanfaatkan selaput dalam rongga perut (peritoneum) karena permukaannya luas dan banyak jaringan pembuluh darah sebagai filter alami yang dilewati zat sisa.
CAPD dinilai lebih menguntungkan dibanding hemodialisis, sebab prosesnya bisa dilakukan secara mandiri bahkan setiap pendamping dan pasien akan diberi pelatihan terlebih dulu.
Untuk bahan cairan serta alat juga dikirim pihak rumah sakit ke alamat pasien, sedangkan jumlah biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan sampai sembuh yaitu Rp76 juta per tahun setiap pasien.
(juh)