Ini 7 Alat Kesehatan Gratis yang Bisa Pakai BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya pengobatan, rawat inap, maupun operasi gratis, tetapi juga pembelian alat bantu kesehatan tertentu sesuai indikasi medis.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, terdapat tujuh alat kesehatan gratis yang bisa pakai BPJS Kesehatan.
Melalui program ini, peserta tidak hanya mendapatkan jaminan perawatan ketika sakit, tetapi juga fasilitas pendukung seperti kacamata, alat bantu dengar, hingga protesa gigi.
Tentu saja, semua klaim alat kesehatan tersebut memiliki ketentuan, plafon biaya, dan jangka waktu tertentu sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.
Alat kesehatan gratis yang bisa pakai BPJS Kesehatan
Merujuk pada peraturan yang berlaku, berikut alat kesehatan gratis yang bisa pakai BPJS Kesehatan.
1. Alat bantu dengar
BPJS Kesehatan menanggung alat bantu dengar bagi pesertanya. Untuk bisa mendapatkan alat ini, peserta harus memiliki indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan telinga yang sama.
Tarif maksimal alat bantu dengar yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah Rp1,1 juta. Alat ini diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis berdasarkan resep dari dokter THT.
2. Collar neck
Collar neck atau penyangga leher juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tarif maksimal penyangga leher yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp165 ribu.
Collar neck atau penyangga leher dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis
3. Kacamata
Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gangguan penglihatan dan telah terindikasi medis dapat mengklaim kacamata. Jaminan ini dapat digunakan setelah peserta memberikan rekomendasi dari dokter spesialis mata dan hasil pemeriksaan mata.
Untuk hak rawat kelas 3 jaminan kacamata memiliki tarif maksimal Rp165 ribu, hak rawat kelas 2 dengan tarif maksimal Rp220 ribu, dan hak rawat kelas 1 dengan tarif maksimal Rp330 ribu.
Kacamata tersebut dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali. Terdapat ketentuan ukuran kacamata yang ditanggung oleh BPJS, yakni minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
4. Kruk
BPJS Kesehatan juga akan menanggung pembelian kruk yang dibutuhkan oleh peserta BPJS. Kruk berfungsi untuk menyangga tubuh atau tongkat agar kaki tidak menahan seluruh beban tubuh.
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kruk dengan tarif maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.
5. Korset tulang belakang
Peserta juga bisa meminta korset tulang belakang pada BPJS Kesehatan. Korset tulang belakang digunakan untuk menyokong tulang belakang sekaligus menurunkan beban tulang belakang dan persendian.
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya korset tulang belakang dengan tarif maksimal Rp385 ribu. Korset tersebut dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
6. Protesa alat gerak
Selain itu, BPJS Kesehatan juga akan menanggung protesa alat gerak atau kaki dan tangan palsu. Tarif maksimal alat gerak yang ditanggung adalah sebesar Rp2,75 juta.
Protesa alat gerak ini diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
7. Protesa gigi
Selanjutnya, BPJS Kesehatan dapat menanggung peserta yang membutuhkan protesa gigi atau gigi palsu. Gigi palsu dapat diberikan apabila peserta memiliki gigi yang hilang karena pencabutan atau trauma.
Dengan adanya tujuh alat kesehatan gratis yang bisa pakai BPJS Kesehatan ini, peserta semakin diuntungkan karena tidak hanya mendapat perlindungan biaya rawat jalan maupun operasi, tetapi juga dukungan fasilitas kesehatan tambahan sesuai kebutuhan medisnya.
(avd/juh)