Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Ini

CNN Indonesia
Jumat, 17 Okt 2025 13:30 WIB
Ilustrasi. Sebagian muslim mungkin mengira jika sudah berwudhu lalu makan maka akan batal wudhunya. Benarkah demikian? (iStockphoto/rudi_suardi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ada hal yang cukup sering ditanyakan para muslim mengenai makan termasuk perkara yang dapat membatalkan wudhu atau bukan. Banyak muslim yang ragu, apakah setelah makan mereka harus mengulangi wudhu sebelum melaksanakan sholat.

Penting untuk memahami hukum sebenarnya agar ibadah tetap terjaga dengan baik. Melansir dari laman NU Online, berikut hukum Islam terkait apakah makan membatalkan wudhu.


Apakah makan membatalkan wudhu?

Sebagian muslim mungkin mengira jika sudah berwudhu lalu makan maka akan batal wudhunya. Namun sebenarnya, tidak ada dalil yang menunjukkan makan atau minum itu menyebabkan batalnya wudhu seseorang.

Hal ini pun diterangkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab. Makan dan minum tidak termasuk perkara yang membatalkan wudhu, baik makanan yang dimasak dengan api atau listrik, seperti gulai, rendang, dan tengkleng, maupun makanan yang tidak dimasak seperti apel, jeruk, atau buah-buahan lainnya, tidak menyebabkan batalnya wudhu.

Berikut penjelasan Imam An-Nawawi:

ومذهبنا أنه لا ينتقض الوضوء بشيء من المأكولات، سواء ما مسته النار وغيره غير لحم الجزور وفي لحم الجزور بفتح الجيم وهو لحم الإبل قولان، الجديد المشهور لا ينتقض، وهو الصحيح عند الأصحاب والقديم أنه ينتقض

Artinya, "Menurut mazhab kami, wudhu tidak batal dengan sesuatu yang dimakan, baik yang dimasak maupun tidak, kecuali daging jazur (onta). Dalam hal daging jazur (dengan dibaca fathah huruf jim-nya, yaitu daging unta), terdapat dua pendapat. Pendapat qaul jadid yang masyhur adalah tidak batal, dan ini adalah pendapat sahih menurut para ulama Ashab. Sementara qaul qadim menyatakan makan daging jazur membatalkan batal. (An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, jilid II, halaman 65).

Sementara itu, Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawil Kabir, Jilid I, halaman 205 menjelaskan mayoritas ulama, termasuk Khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, dan seluruh tabi'in, setuju menyantap makanan yang terkena api, termasuk makan daging unta tidak akan membatalkan wudhu.

فأما الْمَسْأَلَةُ الثَّانِيَةُ: فِي أَكْلِ مَا مَسَّتِ النَّارُ فلا ينقض الوضوء بحال، وبه قال في الصَّحَابَةِ الْخُلَفَاءُ الْأَرْبَعَةُ، وَابْنُ مَسْعُودٍ وَكَافَّةُ التَّابِعِينَ، وَجُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ، وَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ بِوُجُوبِ الْوُضُوءِ بِهِ مِنْ أَكْلِ لَحْمِ الْجَزُورِ دُونَ غَيْرِهِ

Artinya, "Adapun masalah kedua, yaitu tentang makan makanan yang terkena api, maka tidak membatalkan wudhu dalam keadaan apapun. Pendapat ini dipegang oleh para sahabat, yaitu empat khalifah, Ibnu Mas'ud, seluruh tabi'in, dan mayoritas ulama. Sementara Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa makan daging unta mewajibkan wudhu (membatalkannya), tetapi tidak untuk daging lainnya. (Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, jilid I, halaman 205).

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa mayoritas ulama bersepakat, makan dan minum tidak membatalkan wudhu, kecuali terdapat perbedaan pendapat khusus pada daging unta.


Hadis tentang kebiasaan Nabi Saw dan sahabat

Dalil yang memperkuat pandangan ini adalah hadis riwayat Jabir bin Abdullah, yang menceritakan kebiasaan Rasulullah SAW dan para sahabat.

أنَّهُ سَأَلَهُ عَنِ الوُضُوءِ ممَّا مَسَّتِ النَّارُ، فَقالَ: لَا، قدْ كُنَّا زَمَانَ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لا نَجِدُ مِثْلَ ذلكَ مِنَ الطَّعَامِ إلَّا قَلِيلًا، فَإِذَا نَحْنُ وجَدْنَاهُ لَمْ يَكُنْ لَنَا مَنَادِيلُ إلَّا أكُفُّنَا وسَوَاعِدُنَا وأَقْدَامُنَا، ثُمَّ نُصَلِّي ولَا نَتَوَضَّأُ

Artinya: "Bahwa Sa'id bin Al-Harits bertanya kepada Jabir bin Abdillah tentang wudhu dari makanan yang terkena api, lalu ia menjawab: 'Tidak. Dahulu pada masa Nabi saw kami tidak menemukan makanan seperti itu kecuali sedikit. Jika kami menemukannya, kami tidak memiliki sapu tangan kecuali telapak tangan, lengan, dan kaki kami. Kemudian kami shalat dan tidak berwudhu." (HR. Al-Bukhari)

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat tetap melaksanakan sholat setelah makan tanpa mengulangi wudhu. Maka, jelas bahwa makan bukan perkara yang membatalkan wudhu.

Dengan demikian, jelaslah bahwa makan bukanlah perkara yang membatalkan wudhu. Seorang muslim tidak perlu ragu lagi mengenai hal ini, asalkan tetap menjaga kebersihan mulut sebelum melaksanakan ibadah sholat, misalnya dengan berkumur.

Berkumur, terlebih setelah makan atau minum yang mengandung lemak sebelum sholat, adalah dianjurkan. Tujuannya agar tidak ada sisa makanan atau minuman di mulut yang dapat mengganggu kekhusyukan sholat.

(gas/fef)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK