Apakah WNA Bisa Punya KTP? Ini Penjelasannya
Banyak warga negara asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia, baik sebagai ekspatriat, tenaga ahli, maupun karena menikah dengan warga lokal. Lantas, apakah WNA bisa punya KTP?
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, pada kenyataannya, sebenarnya WNA juga bisa memiliki KTP, tetapi dengan syarat dan ketentuan yang jauh lebih ketat. Berikut penjelasannya dilansir dari berbagai sumber.
Ketentuan KTP untuk WNA
Apakah WNA bisa punya KTP? Jawabannya adalah iya, WNA bisa memiliki KTP. Kartu tanda penduduk untuk WNA dikenal dengan nama KTP Orang Asing (KTP-OA).
Kartu ini merupakan identitas resmi yang diberikan kepada WNA yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu panjang.
Dokumen ini diterbitkan oleh Kemendagri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, dan berfungsi sebagai tanda pengenal yang sah selama WNA tersebut menetap di Indonesia.
Berbeda dari KTP elektronik milik WNI, KTP WNA memiliki masa berlaku yang mengikuti izin tinggal tetap (ITAP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah masa izin tersebut berakhir, KTP WNA otomatis tidak berlaku lagi hingga diperpanjang bersamaan dengan perpanjangan izin tinggal.
Secara hukum, hak WNA untuk memiliki KTP diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006.
Dalam pasal 63 undang-undang tersebut disebutkan bahwa WNA yang memiliki izin tinggal tetap berhak mendapatkan KTP elektronik.
Artinya, pemerintah tetap memberikan identitas kependudukan bagi WNA sebagai bentuk pendataan resmi, tetapi dengan batasan tertentu.
Lihat Juga : |
Syarat pengajuan KTP untuk WNA
Untuk mendapatkan KTP-OA, WNA wajib memenuhi sejumlah syarat dan melalui proses administrasi di Disdukcapil. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut syarat pengajuannya:
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah.
- Memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) di wilayah tempat tinggalnya.
- Menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) yang sah.
- Melampirkan formulir perpindahan penduduk (F1-03) bagi WNA yang berpindah domisili.
- Memiliki Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di sistem kependudukan nasional.
Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka perekaman biometrik KTP tidak dapat dilakukan. Semua dokumen harus valid dan sesuai dengan data yang tercatat di instansi terkait.
Lihat Juga : |
Prosedur pengajuan KTP untuk WNA
Setelah persyaratan dilengkapi, WNA dapat mengikuti prosedur pengajuan KTP berikut sebagai panduan:
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas Disdukcapil di wilayah domisili.
- Petugas melakukan verifikasi awal dengan memeriksa kelengkapan data serta meninjau dokumen pendukung.
- Petugas melakukan kunjungan lapangan untuk meminta tanda tangan ketua RT setempat sebagai berita acara verifikasi.
- Setelah data diverifikasi, Disdukcapil menjadwalkan perekaman biometrik (foto, tanda tangan digital, dan sidik jari).
- KTP Orang Asing dicetak dan diserahkan kepada pemohon jika seluruh data sudah terverifikasi dengan benar.
Proses penerbitan KTP-OA biasanya memakan waktu sekitar 7 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap oleh Disdukcapil.
Masa berlaku KTP ini mengikuti masa berlaku KITAP, dan harus diperpanjang paling lambat 30 hari sebelum izin tinggal tetap berakhir.
Itulah jawaban atas pertanyaan apakah WNA bisa punya KTP. Semoga bermanfaat.
(han/juh)