Lama Waktu Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
Karyawan yang masih bekerja bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan asal memenuhi syarat yang ditentukan.
Lantas, berapa lama saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair di rekening?
JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin pekerja agar bisa menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Karyawan yang masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldonya sebagian, yakni sebesar 10 persen dari total saldo yang dimiliki.
"Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%," dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan dana tidaklah langsung didapat karena ada masa tunggu ketika mengajukan klaim JHT.
Oleh karena itu, peserta disarankan mempersiapkan dokumen sejak awal, seperti surat keterangan berhenti kerja, KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta buku tabungan, agar proses klaim setelah masa tunggu selesai bisa berjalan cepat dan lancar.
Lama pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, lama waktu pencairan saldo JHT berbeda-beda, tergantung banyaknya saldo yang dimiliki peserta.
Lamanya waktu pencairan saldo JHT dengan saldo di bawah Rp10 juta diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap.
Sementara itu, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta akan membutuhkan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di bawah Rp10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sedangkan klaim dengan saldo di atas Rp 10 juta dapat dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau website Lapak Asik.
Lihat Juga : |
Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara klaim pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang masih aktif bekerja.
1. Via kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang ingin mengurus pencairan JHT secara langsung bisa datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
- Ikuti proses wawancara dan verifikasi data oleh petugas.
- Setelah disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening dalam beberapa hari kerja.
2. Lewat website Lapak Asik
Pencairan juga bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkahnya.
- Buka situs Lapak Asik dan isi data diri (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan).
- Unggah dokumen dan swafoto sesuai ketentuan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB).
- Periksa kembali data, lalu klik "Simpan".
- Cek email untuk jadwal wawancara daring.
- Ikuti wawancara online untuk verifikasi data.
- Tunggu dana JHT ditransfer ke rekening pribadi.
Secara umum, proses pencairan JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja membutuhkan waktu 1 hingga 5 hari kerja setelah semua berkas dinyatakan lengkap dan valid.
Demikian informasi mengenai lama saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair di rekening dan cara mengajukan klaimnya.
(fef)